Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Kami, Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, dengan penuh rasa duka dan keprihatinan yang mendalam, menyampaikan belasungkawa atas gugurnya 10 jiwa rakyat Indonesia dalam rentang aksi demonstrasi pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 5 September 2025.
“Mereka adalah Affan Kurniawan (21), Muhammad Akbar Basri (28), Sarinawati, Saiful Akbar, Rheza Sendy Pratama (20), Andika Lutfi Falah (16), Sumari (50), Rusdamdiansyah (36), Iko Juliant Junior, dan Septinus Sesa,” sebut Faiz Nabawi Mulya, Presiden Mahasiswa MM-USAKTI pada Sabtu (6/9/2025) di Tugu Reformasi (Tugu Dalam) Kampus
USAKTI, Grogol, Jakarta Barat.
Dalam pernyataan ini, Faiz mengungkapkan bahwa, kesepuluh korban tersebut bukan sekadar angka statistik, Mereka adalah anak bangsa yang hidupnya direnggut oleh wajah kekerasan negara. Nyawa mereka menjadi saksi bisu bagaimana ruang demokrasi yang dijanjikan setelah Reformasi 1998 justru dipenuhi gas air mata, pentungan, kendaraan taktis, dan represi yang membunuh.
“Kami menegaskan, tragedi 25–31 Agustus adalah bukti bahwa negara telah gagal menjamin hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Peristiwa ini menambah luka sejarah bangsa, sekaligus mempertegas bahwa agenda reformasi, khususnya reformasi sektor keamanan, masih jauh dari tuntas,” ujarnya.
Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, dengan penuh kesadaran sejarah, terutama sebagai bagian dari generasi penerus yang mewarisi semangat reformasi 1998, menyatakan sikap tegas terhadap situasi kebangsaan saat ini.
Berbagai persoalan yang terjadi menunjukkan bahwa cita-cita demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan pengorbanan belum sepenuhnya diwujudkan.
Sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa, kami menyatakan sikap dan memberikan tuntutan sebagai berikut:
Pertama, tindakan anarkis dan upaya makar yang terjadi dalam momentum pergerakan rakyat dan Mahasiswa adalah bentuk pembajakan perjuangan gerakan sipil. Dalam Prinsip Hukum “Barang siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan” Oleh karena itu, kami menuntut lembaga Eksekutif untuk segera membentuk Tim Investigasi Independen dugaan Makar dan Transparan guna mengusut, mengungkap, serta menyeret ke hadapan hukum siapapun aktor intelektual dan penggerak di balik aksi-aksi anarkis tersebut. Perjuangan Mahasiswa tidak boleh dicemari oleh provokasi yang melemahkan tujuan kerakyatan.
Kedua, krisis representasi dan moralitas DPR telah nyata. Lembaga legislatif dalam hal ini DPR gagal menjadi penyalur aspirasi rakyat, terjebak dalam kepentingan oligarki, dan semakin jauh dari prinsip demokrasi. Kami mengecam keras kondisi ini dan mendesak agar DPR mengembalikan mandatnya Batalkan kenaikan tunjangan DPR RI dalam aspek apapun, dan arahkan anggaran negara untuk pemulihan ekonomi rakyat dengan menegakkan integritas,transparansi, serta moralitas politik.
Ketiga, ekonomi rakyat semakin terhimpit, Kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN dan PBB-P2 memperlebar jurang ketidakadilan. Di sisi lain, ekonomi nasional justru mengalami kelesuan, daya beli masyarakat menurun, dan negara gagal membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi generasi muda dan rakyat kecil.
Keempat, Kami menuntut revisi segera terhadap Undang-Undang Agraria, Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) dan buka seluas-luasnya pembahasan RKUHAP dengan mengakomodir seluruh aspirasi publik. Regulasi tersebut harus menjamin keadilan agraria, melindungi kepentingan rakyat kecil, serta memastikan aparat kepolisian bekerja sesuai mandat konstitusi, bukan menjadi alat kekuasaan represif.
Kelima, Kami menegaskan prinsip supremasi sipil sebagai pilar utama negara demokratis. Aparat negara, khususnya TNI dan Polri, wajib tunduk pada otoritas sipil yang dipilih secara demokratis, bukan pada kepentingan politik sesaat. Supremasi sipil adalah syarat mutlak agar Indonesia tetap berada dalam koridor negara hukum dan demokras
Keenam, segera sahkan RUU Perampasan Aset untuk menutup ruang bagi koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Bersihkan pemerintahan dari koruptor serta hentikan praktik politik transaksional yang mencederai demokrasi Kami mengecam keras tindakan pemerintah kepada Mantan Koruptor dalam hal Pemberian tanda kehormatan dan diberikannya kesempatan untuk masuk kembali dalam jajaran pemerintahan karena hal tersebut melemahkan komitmen bangsa dalam menangani korupsi, sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Ketuju, Kami menolak dengan tegas segala bentuk provokasi, kerusuhan, dan penjarahan dan Tuduhan Mahasiswa sebagai aktor Unjuk Rasa Anarkisme. Tindakan destruktif tidak hanya merusak perjuangan Mahasiswa, tetapi juga menciderai nilai-nilai demokrasi serta melemahkan solidaritas rakyat. Gerakan mahasiswa Trisakti akan terus berdiri di garis yang damai, kritis, dan solutif. Sehingga kami bersikap, Gerakan Mahasiswa Merupakan Gerakan Progresif Mengawal Kebijakan Publik yang Memihak Rakyat Menolak Anarkisme dan Penjarahan.
Kedelapan, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengenangkan, mengesahkan dan mengangkat 4 Mahasiswa Pahlawan Reformasi Universitas Trisakti menjadi Pahlawan Nasional atas Tragedi Reformasi 1998.
Kesembilan, Kami menuntut pencabutan status tersangka terhadap 16 Mahasiswa Universitas Trisakti yang saat ini sedang dikriminalisasi. Status hukum tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kemerdekaan berpendapat, serta kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Mahasiswa adalah penjaga nurani bangsa, bukan kriminal. Oleh karena itu, seluruh hak kebebasan mereka harus segera dikembalikan.
Dengan pernyataan sikap ini, kami menegaskan kembali bahwa perjuangan mahasiswa Universitas Trisakti bukanlah perjuangan yang semata-mata lahir dari ruang akademik, melainkan lahir dari kesadaran sejarah, moral, dan kerakyatan.
“Kami berdiri tegak bersama rakyat Indonesia untuk menegakkan demokrasi yang sehat, membela keadilan sosial, dan memperjuangkan kedaulatan bangsa,” Pungkas Faiz Nabawi Mulya, Presiden Mahasiswa MM-USAKTI.
Kontributor : Amhar