Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan wilayah pertambangan rakyat (WPR) tidak akan diterbitkan di area yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan lain.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi PT Tambang Mas Sangihe, Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan penerbitan WPR memiliki ketentuan yang ketat dan tidak dapat berada di wilayah izin usaha pertambangan yang telah ada.
“WPR enggak akan tumpang tindih dengan wilayah lain,” kata Tri dengan tegas!Kepada wartawan Jumat (22/5/2026).
Tri menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penerbitan izin WPR di area konsesi PT Tambang Mas Sangihe pasca pertemuan antara Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 4 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Yulius bertemu dengan Bahlil, Tri Winarno, dan pejabat ESDM Sulawesi Utara. Berdasarkan catatan publik, salah satu pembahasan menyangkut pengembangan WPR atau koperasi pertambangan.
Namun, sehari setelah pertemuan itu, aktivitas pertambangan diduga mulai berlangsung di lokasi yang sama dengan area yang disebut-sebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dijadikan WPR.
Operasi tersebut dilaporkan dikelola oleh koperasi bernama Koperasi Produsen Pertambangan Mahamu Hebat Sejahtera. Koperasi itu disebut memobilisasi alat berat ke lokasi tambang dan mengklaim memiliki hak legal untuk mengelola area tersebut.
Laporan yang beredar juga menyebut koperasi itu terlibat dalam pengurusan visa bagi sejumlah warga negara asing asal China daratan yang bekerja di lokasi tambang.
Aktivitas itu memunculkan pertanyaan mengenai status legal operasi pertambangan di kawasan tersebut, termasuk apakah koperasi dimaksud telah mengantongi izin WPR atau bentuk perizinan lain dari pemerintah.
Pada 5 November 2025, pekerja asal Provinsi Hunan, China, dilaporkan masuk ke Indonesia menggunakan visa yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Selanjutnya, pada 14 November, kapal landing craft tanker (LCT) Everest XL dilaporkan mencoba menurunkan alat berat di lokasi Bowone menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan.
Dalam proses tersebut, sebuah excavator dilaporkan jatuh ke laut. Sejumlah alat berat lain disebut disimpan di aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebelum digunakan di area tambang.
Pada 21 November 2025, tiga warga negara China lainnya dilaporkan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan melalui Kantor Imigrasi Tahuna.
Operasi ilegal tersebut akhirnya berkembang hingga melibatkan 20 unit excavator dan sedikitnya 10 dump truck, bersama sejumlah besar alat berat berukuran lebih kecil lainnya.
Kepolisian Resor Sangihe dan Kantor Imigrasi Tahuna akhirnya mengambil tindakan pada 19 Mei 2026.
Kepolisian memasang garis polisi pada 4 dump truck dan 1 unit alat berat, namun membiarkannya tetap berada di lokasi tambang. Tidak ada penangkapan, dan tidak ada excavator yang disita.
Sementara, Kantor Imigrasi Tahuna telah melakukan inspeksi ke lokasi. Namun, beberapa hari sebelum inspeksi dilakukan, telah beredar informasi mengenai rencana pemeriksaan tersebut sehingga seluruh pekerja asing asal China telah meninggalkan lokasi tambang.
Kontributor : Amhar BA