Praperadilan Kasus TPPU Asuransi Wanaartha, Kuasa Hukum  ADITYA PRATAMA.S.H. Soroti Dugaan Penundaan Penanganan Perkara

Sep 22, 2026

Pikiran merdeka.com JAKARTA 22 September 2026  — Sidang permohonan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh Hendri Widjaja Tjia selaku Pemohon melalui tim kuasa hukumnya, Aditya Pratama, S.H., CBLC., Endriyana, S.H., dan Said Alwi Alatas, S.H., dari Kantor Boyamin Saiman, CH Harno & Tatis Lawfirm.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 154/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., kuasa hukum Pemohon dan kuasa hukum Termohon hadir di hadapan majelis hakim.

Aditya Pratama, S.H., selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji dugaan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Menurut Aditya, perkara tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0108/II/2021/BARESKRIM tanggal 16 Februari 2021, yang antara lain berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, asuransi dan pencucian uang.

Permohonan ini terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,” ujar Aditya Pratama dalam keterangannya.

Dalam permohonan yang diajukan, Pemohon mendalilkan bahwa dirinya merupakan pelapor sekaligus pihak yang mengaku mengalami kerugian akibat perkara tersebut. Pemohon menyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam permohonannya.

Aditya menjelaskan, setelah laporan polisi diterima, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/70/IV/RES.1.24/2021/Dittipideksus tanggal 23 April 2021 atas nama terlapor Drs. Yanes Yaneman Matulatuwa, MM.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B.5399/VIII/Res.1.24/2022/Dittipideksus tanggal 1 Agustus 2022, penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Mereka yang disebut dalam permohonan antara lain Drs. Yanes Yaneman Matulatuwa, MM, Daniel Halim, Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, Rezanantha Pietruschka, Terry Khesuma, dan Yosef Meni.

Menurut dalil Pemohon, proses pemberkasan perkara tersebut telah beberapa kali dilakukan dengan pengiriman berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, menurut Pemohon, berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh JPU karena masih terdapat petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

Aditya memaparkan, pada 16 Desember 2022, penyidik mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka Yanes Yaneman Matulatuwa dan kawan-kawan kepada JPU. Setelah diteliti, JPU menyatakan berkas belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Berikutnya, pada 21 Juli 2023, penyidik kembali mengirimkan berkas kepada JPU. Namun, menurut permohonan tersebut, pada 18 Agustus 2023 berkas kembali dikembalikan karena petunjuk sebelumnya dinilai belum dipenuhi.

Hal serupa kembali terjadi pada pengiriman berkas berikutnya. Pada 1 November 2023, penyidik kembali mengirimkan berkas dan pada 15 November 2023 berkas tersebut kembali dikembalikan oleh JPU.

Kemudian pada 18 Desember 2023, penyidik kembali mengirimkan berkas kepada JPU. Namun, menurut Pemohon, pada 22 Desember 2023 berkas kembali dikembalikan karena petunjuk sebelumnya belum dipenuhi.

Pengiriman dan pengembalian berkas tersebut, menurut permohonan, masih berlanjut pada 2024. Pada 10 Januari 2024, berkas kembali dikirim kepada JPU dan dikembalikan pada 15 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2024, penyidik kembali mengirimkan berkas kepada JPU. Namun pada 15 Juli 2024, berkas kembali dikembalikan karena menurut dalil Pemohon masih terdapat petunjuk yang belum dipenuhi.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 2025. Pemohon menyebut pada 5 Mei 2025 penyidik kembali mengirimkan berkas kepada JPU dan kemudian pada 15 Mei 2025 berkas kembali dikembalikan.

Pada 11 Agustus 2025, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara kepada JPU. Menurut permohonan, pada 27 Agustus 2025 JPU kembali mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Pemohon adalah petunjuk JPU agar dilakukan pemeriksaan ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta dilakukan penelusuran terhadap harta kekayaan para tersangka, keluarga maupun pihak-pihak yang terafiliasi yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum antara lain agar dilakukan pemeriksaan ahli TPPU dari PPATK dan penelusuran harta kekayaan para tersangka, keluarganya maupun pihak-pihak terafiliasi,” jelas Aditya.

Menurut Aditya, setelah berkas dikembalikan JPU pada 27 Agustus 2025, pihaknya mendalilkan bahwa tidak terdapat perkembangan yang dianggap nyata dalam penyelesaian perkara, khususnya terkait dugaan TPPU.

Pemohon juga merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B.544/XI/Res.1.24/2025/Dittipideksus tanggal 20 November 2025. Dalam surat tersebut, menurut permohonan, penyidik menyampaikan perkembangan proses penyidikan, termasuk terkait pengembalian berkas oleh JPU.

Persoalan kemudian berlanjut hingga 2026. Menurut Pemohon, karena berkas belum kembali dilimpahkan kepada JPU, pada 2 Februari 2026 JPU menerbitkan surat Nomor B-1585/M.1.4/Eku.1/02/2026 yang mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut kepada penyidik.

Namun, menurut dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemohon, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Aditya menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Pemohon berpendapat bahwa terdapat dugaan penundaan penanganan perkara yang tidak memiliki alasan sah sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar permohonan mereka.

Selain itu, pada 25 Juni 2026, Pemohon melalui kuasa hukumnya kembali menyampaikan aduan mengenai dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha kepada pihak Termohon.

Namun, menurut Pemohon, sampai permohonan praperadilan diajukan belum terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap aduan tersebut.

Pemohon melihat sudah lebih dari tiga tahun proses penyelesaian dan pelengkapan berkas perkara belum selesai, khususnya terkait pemberkasan TPPU,” kata Aditya.

Ia menegaskan, permohonan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan proses administrasi perkara, tetapi juga meminta agar proses hukum terhadap dugaan TPPU dapat memperoleh kejelasan.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut menimbulkan kerugian bagi pihak yang merasa menjadi korban. Pemohon juga menyatakan bahwa total kerugian yang diklaim dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp15 triliun.

Total kerugian yang kami persoalkan kurang lebih Rp15 triliun,” ujar Aditya.

Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang didalilkan pihak Pemohon dalam permohonan praperadilan dan masih menjadi bagian dari materi perkara yang diperiksa pengadilan.

Uji Dugaan Penundaan Penanganan Perkara

Dalam permohonannya, Pemohon mendasarkan pengajuan praperadilan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya ketentuan mengenai kewenangan praperadilan.

Pemohon merujuk Pasal 158 huruf e yang, menurut permohonan, memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam perkara dugaan TPPU sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/0108/II/2021/BARESKRIM.

Pemohon juga mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa permohonan tersebut karena kedudukan Termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, pihak Pemohon menyebut Termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang berkedudukan di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Meminta Penelusuran dan Pemblokiran Aset

Selain meminta hakim menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, Pemohon juga meminta agar Termohon segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap harta kekayaan para tersangka.

Permintaan tersebut mencakup penelusuran terhadap harta kekayaan Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Terry Khesuma, Yosef Meni dan pihak lain yang disebut dalam permohonan, termasuk keluarga serta pihak terafiliasi.

Pemohon meminta agar apabila ditemukan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan, dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk pemblokiran dan penyitaan, untuk kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan guna proses penuntutan sesuai hukum yang berlaku.

Aditya mengatakan pihaknya mengajukan permohonan tersebut dengan tujuan memperoleh kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara.

Yang kami minta adalah adanya kepastian hukum dan agar perkara ini tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” katanya.

Petitum Pemohon

Dalam petitumnya, Pemohon meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.

Pemohon juga meminta hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan tersebut serta menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Selanjutnya, Pemohon meminta agar hakim menyatakan Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam perkara dugaan TPPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0108/II/2021/BARESKRIM tanggal 16 Februari 2021.

Pemohon juga meminta agar Termohon diperintahkan segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran harta kekayaan para tersangka, keluarga maupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga berasal dari hasil kejahatan, untuk selanjutnya dilakukan tindakan hukum berupa pemblokiran dan penyitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemohon meminta agar aset yang berkaitan dengan perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum dan dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan apabila memenuhi ketentuan hukum.

Pemohon juga meminta biaya perkara dibebankan kepada Termohon.

Apabila hakim memiliki pendapat lain, Pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau ex aequo et bono.

Kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa seluruh permintaan tersebut merupakan bagian dari permohonan yang kini sedang diuji dalam proses persidangan praperadilan.

Dengan demikian, dalil mengenai dugaan penundaan penanganan perkara, dugaan TPPU, maupun nilai kerugian sekitar Rp15 triliun masih merupakan materi permohonan dari pihak Pemohon dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum pengadilan. Keabsahan dalil-dalil tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian hakim terhadap bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.

Sidang praperadilan perkara Nomor 154/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel selanjutnya akan berjalan sesuai agenda persidangan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jfr)