Pikiran merdeka.com JAKARTA 22 September 2026 — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 22 September 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan praperadilan itu, pihak Silmy Karim menguji sah atau tidaknya upaya paksa dan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan. Pada agenda persidangan kali ini, pihak Termohon, yakni KPK, menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh pihak pemohon.
Kuasa Hukum Silmy Karim, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihak KPK hadir melalui timnya dan telah menyampaikan jawaban terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Agenda hari ini jawaban dari Termohon. Termohon dari KPK hadir, Anis dan kawan-kawan, menyampaikan jawaban,” ujar Dr. Teguh Hartono ,SH.MH., seusai persidangan.
Setelah pihak KPK menyampaikan jawaban, persidangan dilanjutkan dengan penyampaian replik secara lisan oleh pihak pemohon melalui kuasa hukumnya.
Dalam replik tersebut, Dr, Teguh Hartono.SH.MH menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh jawaban yang disampaikan KPK, baik yang berkaitan dengan eksepsi maupun dalil-dalil yang disampaikan dalam pokok perkara.
Menurut Dr, Teguh Hartono.SH.MH , sikap hukum pihak Silmy Karim tetap berpegang pada permohonan praperadilan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, yakni pada 21 September 2026.
Kita menolak seluruh jawaban, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara. Kita tetap berpegang pada permohonan praperadilan yang dibacakan 21 September 2026 kemarin,” tegas Teguh.SH.MH
Ia menjelaskan, pihaknya menghormati hak KPK sebagai Termohon untuk menyampaikan jawaban dalam proses persidangan. Namun, setelah mempelajari dan mendengar dalil-dalil yang disampaikan KPK, pihak pemohon menyatakan keberatan dan menolak dalil tersebut.
Menurut kami, kita dengan tegas menolak dalil-dalil itu. Itu hak Termohon. Tetapi kita menolak dengan tegas, baik eksepsi maupun yang disampaikan pada pokok perkaranya,” kata Teguh.
Teguh kembali menegaskan bahwa posisi hukum pihak Silmy Karim tidak berubah. Tim kuasa hukum tetap mendasarkan argumentasinya pada permohonan praperadilan yang telah diajukan dan dibacakan di hadapan majelis hakim.
Kita tetap pada permohonan praperadilan yang dibacakan 21 September 2026 kemarin,” ujarnya.
Pemeriksaan Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Setelah agenda jawaban Termohon dan replik lisan dari pihak Pemohon, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian.
Dr, Teguh Hartono.SH.MH. menjelaskan, berdasarkan agenda persidangan, pembuktian akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026.
Pada agenda tersebut, baik pihak Pemohon maupun Termohon dijadwalkan menyampaikan bukti-bukti tertulis masing-masing dalam persidangan.
Agenda sidang besok pagi, 23 September 2026, agendanya pembuktian tertulis dari Pemohon sekaligus pembuktian tertulis dari Termohon,” jelas Dr, Teguh Hartono.SH.MH.
Selain pembuktian tertulis, proses persidangan juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Teguh menyebut pihaknya juga akan menghadirkan saksi serta ahli dalam proses pembuktian tersebut. Ia menyampaikan bahwa terdapat dua orang ahli yang akan dihadirkan dalam rangkaian agenda pembuktian.
Selanjutnya dilanjutkan dengan saksi dan ahli dua orang,” ungkapnya.
Sementara itu, pada agenda persidangan berikutnya, pihak Termohon juga dijadwalkan menyampaikan pembuktian dan menghadirkan ahli.
Menurut Dr, Teguh Hartono.SH.MH. agenda pembuktian dari Termohon dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026.
Sidang selanjutnya Kamis diagendakan pembuktian dari Termohon, akan menghadirkan ahli dua orang,” katanya.
Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, persidangan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan.
Dr, Teguh ,.SH.MH. menyebut agenda kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 September 2026.Agenda sidang Jumat kesimpulan,” jelasnya.
Pihak Silmy Karim Tetap pada Permohonan Praperadilan
Perkara praperadilan ini menjadi bagian dari proses hukum yang ditempuh pihak Silmy Karim untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Dalam permohonannya, pihak Pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa dan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam proses praperadilan, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi hukum, bukti-bukti serta saksi maupun ahli guna mendukung dalil yang diajukan kepada majelis hakim.
Pihak KPK sebagai Termohon telah menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut. Namun, melalui kuasa hukumnya, Silmy Karim menyatakan tetap menolak seluruh dalil yang disampaikan Termohon.
Dr, Teguh Hartono.SH.MH. menegaskan bahwa penolakan tersebut mencakup baik eksepsi maupun pokok perkara.
Dengan demikian, pihak Pemohon menyatakan tetap konsisten dengan materi permohonan praperadilan yang sebelumnya telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
Kita dengan tegas menolak eksepsi maupun yang disampaikan pada pokok perkaranya. Kita tetap pada permohonan praperadilan,” tegas Teguh.
Rangkaian persidangan selanjutnya akan menjadi tahap penting karena masing-masing pihak akan menyerahkan dan menguji alat bukti yang dimiliki. Selain bukti tertulis, pemeriksaan saksi dan ahli juga akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, majelis hakim PN Jakarta Selatan akan mempertimbangkan seluruh dalil, jawaban, bukti serta keterangan yang disampaikan para pihak dalam perkara praperadilan Nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Untuk sementara, pihak Silmy Karim melalui kuasa hukumnya Dr, Teguh Hartono.SH.MH. menyatakan tetap pada pendirian bahwa dalil-dalil KPK yang disampaikan dalam jawaban Termohon harus ditolak, baik dalam bagian eksepsi maupun pokok perkara.(jfr)