Kuasa Hukum PT Satya Dipta Nirwana Minta Hak Klien Dibayarkan dalam Perkara Nomor 342 di PN Jakarta Selatan

Sep 22, 2026

Pikiran merdeka.com Jakarta  September 2026 — Sidang perkara perdata dengan Nomor Perkara 342 PMA/Pdt/2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum PT Satya Dipta Nirwana menyampaikan pembelaan serta kronologi perkara yang melibatkan PT Candra Buana Dimensi.

Kuasa hukum PT Satya Dipta Nirwana, Bobby Elfilan Soerya Sanjaya, S.H., bersama timnya, Muhammad Shabaz Chohan, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari adanya transaksi antara PT Satya Dipta Nirwana dengan PT Candra Buana Dimensi.

Menurut Bobby, PT Candra Buana Dimensi sebelumnya membeli barang dari PT Satya Dipta Nirwana. Namun, menurut pihaknya, kewajiban pembayaran atas transaksi tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.

Perkara ini bermula ketika PT Candra Buana Dimensi membeli barang dari PT Satya Dipta Nirwana. Namun, barang tersebut sudah dibeli, sementara kewajiban pembayarannya menurut kami tidak diselesaikan,” jelas Bobby dalam keterangannya.

Ia mengatakan, pihak PT Satya Dipta Nirwana kemudian mengalami kerugian akibat belum dipenuhinya kewajiban pembayaran tersebut.

Bobby menjelaskan, nilai kewajiban yang pada awalnya sekitar Rp550 juta. Namun, apabila diperhitungkan dengan bunga dan kewajiban lainnya sebagaimana yang menjadi dasar tuntutan pihaknya, nilai tersebut disebut dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.

Awalnya hutangnya sekitar Rp550 juta. Kalau dihitung dengan bunga, nilainya bisa mencapai sekitar Rp2 miliar,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Bobby menilai persoalan utama yang harus dilihat oleh majelis hakim adalah adanya kewajiban pembayaran yang menurut pihak PT Satya Dipta Nirwana belum dipenuhi oleh PT Candra Buana Dimensi.

Ia menyebut, pihaknya berpandangan bahwa apabila memang terdapat kewajiban yang harus dibayarkan berdasarkan hubungan hukum dan transaksi para pihak, maka kewajiban tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu.

Menurut Bobby, pihaknya hadir dalam proses persidangan untuk memperjuangkan hak-hak hukum kliennya yang disebut mengalami kerugian akibat persoalan pembayaran tersebut.

Kami dari pihak PT Satya Dipta Nirwana memperjuangkan hak klien kami. Kami melihat ada kewajiban yang seharusnya dibayarkan, tetapi menurut kami tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” kata Bobby.

Meminta Majelis Hakim Melihat Fakta Persidangan

Lebih lanjut, Bobby bersama Muhammad Shabaz Chohan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan perkara kepada majelis hakim.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Menurut Bobby, pihaknya tidak hanya mempermasalahkan nilai materi dalam perkara tersebut, tetapi juga memperjuangkan kepastian atas hak-hak hukum PT Satya Dipta Nirwana sebagai pihak yang menurut keterangannya telah memenuhi kewajibannya dalam hubungan transaksi tersebut.

Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Bobby menambahkan, pihaknya berpandangan bahwa persoalan pembayaran merupakan bagian penting yang harus diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim. Terlebih, menurutnya, pihak PT Satya Dipta Nirwana merasa telah dirugikan karena kewajiban pembayaran yang disebut masih belum diselesaikan.

Ia juga menilai bahwa pihak yang memiliki kewajiban pembayaran semestinya menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan hubungan hukum yang telah terjadi.

Kewajiban itu harus diselesaikan. Kami memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dan berharap hak-hak klien kami dapat dibayarkan,” tegas Bobby.

Perjuangkan Hak Klien

Sementara itu, Muhammad Shabaz Chohan, S.H., selaku bagian dari tim kuasa hukum PT Satya Dipta Nirwana, turut menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam persidangan merupakan bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak klien.

Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, termasuk mengenai hubungan transaksi, kewajiban pembayaran, serta kerugian yang diklaim dialami PT Satya Dipta Nirwana.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan secara objektif terhadap seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.

Kami tetap memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami berharap majelis hakim melihat fakta yang sebenarnya dalam perkara ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Muhammad Shabaz Chohan.

Kuasa hukum PT Satya Dipta Nirwana kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta agar hak klien yang menurut mereka belum dibayarkan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan persidangan.

Mereka juga menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara Nomor 342 PMA/Pdt/2026 tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Putusan akhir perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.