Alwi,.S.H. Praperadilan PLTU 1 Mempawah untuk Memperoleh Kepastian Hukum Penanganan Perkara

Okt 6, 2026

JAKARTA — Sidang praperadilan perkara Nomor 162/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat.

Dalam perkara tersebut, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia bertindak sebagai Pemohon dan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri selaku Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon, Alwi, S.H., menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini merupakan tahap pembuktian dari pihak Pemohon. Dalam agenda tersebut, Pemohon menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, yakni Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA, untuk memberikan keterangan dan pandangan keilmuan di hadapan majelis hakim.

Pada hari ini agendanya adalah pembuktian dari Pemohon. Kami menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Bapak Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA,” jelas Alwi kepada awak media usai persidangan.

Menurut Alwi, permohonan praperadilan tersebut diajukan karena Pemohon menilai terdapat persoalan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam proyek pembangunan PLTU 1 Mempawah.

Ia menerangkan, sebelum mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Pemohon telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada pihak yang menjadi Termohon.

Alwi menjelaskan bahwa pada 7 April 2026, Pemohon mengirimkan surat pengaduan masyarakat resmi dengan Nomor 03/ARUKKI-DUMAS_KORTASTIPIDKOR.POLRI/7.IV/2026. Surat tersebut berisi pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proyek pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat.

Surat pengaduan tersebut, kata Alwi, ditujukan langsung kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Mabes Polri.

Pada 7 April 2026, Pemohon telah mengirimkan surat laporan pengaduan resmi kepada Termohon. Di dalam pengaduan tersebut kami menguraikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proyek pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat,” ujar Alwi.

Ia mengatakan, Pemohon memandang proyek tersebut merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis nasional di sektor energi. Namun, berdasarkan uraian yang disampaikan Pemohon dalam permohonan praperadilan, proyek tersebut disebut mengalami persoalan dan mangkrak sejak sekitar tahun 2008 hingga saat ini.

Lebih lanjut, Alwi menyampaikan bahwa perkara yang menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut menurut Pemohon bukan lagi berada pada tahap dugaan awal. Sebab, dalam perkara tersebut telah terdapat proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Berdasarkan penjelasan Alwi, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Fahmi Mochtar (FM), yang disebut pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008–2009; Halim Kalla (HK), yang disebut sebagai Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN); RR, yang disebut sebagai Direktur Utama PT BRN; serta Hartanto Yohannes Liem (HYL), yang disebut sebagai Direktur Utama PT Praba Indopersada.

Alwi menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari uraian yang disampaikan Pemohon dalam proses praperadilan dan bukan berarti seluruh tuduhan telah terbukti secara hukum.

Dalam permohonan tersebut, Pemohon juga menyoroti dugaan kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan proyek PLTU 1 Mempawah.

Alwi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar uraian Pemohon, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar USD64.410.523 dan Rp323.199.898.518.

Jika dikonversikan dan diakumulasikan, nilai tersebut menurut uraian Pemohon diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun dan disebut sebagai kerugian total atau total loss.

Nilai kerugian yang kami jadikan bagian dari uraian permohonan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK adalah USD64.410.523 dan Rp323.199.898.518. Kalau dikonversikan dan diakumulasikan, nilainya sekitar Rp1,3 triliun,” kata Alwi.

Alwi kemudian menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Menurut dia, Pemohon mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah status tersangka diumumkan pada 6 Oktober 2025.

Ia mengatakan, sejak pengumuman penetapan tersangka tersebut, kemudian Pemohon menyampaikan Dumas pada 7 April 2026, hingga permohonan praperadilan diajukan, Pemohon menilai belum melihat perkembangan penanganan perkara yang nyata sebagaimana yang mereka harapkan.

Pemohon juga mempertanyakan langkah hukum terhadap para tersangka, termasuk mengenai status penahanan dan kelanjutan proses perkara tersebut.

Sejak diumumkannya status tersangka pada 6 Oktober 2025 sampai dengan kami mengirimkan Dumas dan kemudian mengajukan permohonan praperadilan, kami melihat belum terdapat perkembangan penanganan perkara yang nyata,” jelas Alwi.

Menurut Alwi, persoalan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemohon untuk mempersoalkan apakah sikap pasif dan tidak adanya perkembangan penanganan perkara sebagaimana yang dipersoalkan Pemohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan atau perkara yang tidak sah.

Ia menilai perkara dugaan korupsi yang menurut Pemohon memiliki nilai kerugian negara besar seharusnya mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Yang kami persoalkan adalah adanya ketidakjelasan perkembangan penanganan perkara. Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan nilai yang menurut kami sangat besar, sehingga harus ada kepastian mengenai proses hukumnya,” ujar Alwi.

Dalam persidangan kali ini, Pemohon menghadirkan Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA sebagai ahli hukum pidana dan hukum acara pidana. Keterangan ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan akademis dan hukum kepada majelis hakim mengenai persoalan yang menjadi objek permohonan praperadilan.

Kehadiran ahli tersebut juga menjadi bagian dari pembuktian Pemohon dalam memperkuat dalil-dalil yang telah dituangkan dalam permohonan praperadilan.

Alwi mengatakan pihaknya berharap keterangan ahli dapat membantu majelis hakim dalam menilai persoalan hukum yang diajukan Pemohon, khususnya berkaitan dengan kewenangan praperadilan dan keabsahan tindakan atau sikap aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Ahli yang kami hadirkan memberikan perspektif hukum pidana dan hukum acara pidana. Kami berharap keterangan ahli tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melihat pokok persoalan yang kami ajukan,” kata Alwi.

Lebih jauh, Alwi menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut bukan semata-mata mengenai persoalan teknis proses persidangan, tetapi juga berkaitan dengan upaya Pemohon memperoleh kepastian hukum terhadap kelanjutan perkara yang mereka laporkan.

Menurut dia, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana perkara dugaan korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan dan telah terdapat penetapan tersangka tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Intinya kami ingin ada kepastian hukum. Ketika sebuah perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka, tentu harus ada kejelasan bagaimana proses hukumnya dilanjutkan,” tuturnya.

Sementara itu, perkara Nomor 162/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL masih berproses di PN Jakarta Selatan. Setelah pembuktian dari pihak Pemohon dan pemeriksaan ahli, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dari pihak Termohon.

Alwi mengatakan, pada agenda berikutnya pihak Termohon akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembuktian dan menghadirkan ahli apabila diperlukan sesuai dengan proses persidangan.

Sidang selanjutnya adalah pembuktian dari Termohon. Termohon akan menyampaikan pembuktiannya dan dapat menghadirkan ahli,” jelas Alwi.

Ia menambahkan, pihak Pemohon akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan proses pemeriksaan perkara tersebut kepada majelis hakim.

Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan. Pada akhirnya kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Alwi.

Permohonan praperadilan ini pada akhirnya akan menguji dalil-dalil yang diajukan Pemohon serta jawaban dan pembuktian dari Termohon. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Perlu ditegaskan, seluruh dugaan tindak pidana, kerugian negara, maupun dalil mengenai penghentian penyidikan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari materi permohonan dan keterangan pihak Pemohon. Status serta kesalahan hukum para pihak tetap harus didasarkan pada proses dan putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.