Pikiran merdeka.com JAKARTA 12 Oktober 2026 – Kuasa hukum terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H., menilai keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak memiliki korelasi langsung dengan kliennya.
Menurut Endang, keterangan para saksi dalam persidangan tersebut justru dinilainya dapat meringankan posisi terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Ia menegaskan bahwa kliennya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang berada dalam struktur organisasi dengan sistem komando.
Hal tersebut disampaikan Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H., kepada wartawan saat ditemui di sela-sela persidangan perkara dugaan penerimaan sejumlah uang yang berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (12/10/2026).
Dalam keterangannya, Endang menjelaskan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan JPU dinilainya tidak memberikan keterangan yang berkaitan langsung dengan keterlibatan kliennya dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Justru keterangan ketiga saksi meringankan terdakwa Bayu karena di DJBC menerapkan sistem komando,” ujar Endang.
Ia menerangkan, dalam struktur organisasi DJBC, posisi Budiman Bayu Prasojo merupakan pejabat pada tingkat kepala seksi yang berada di bawah atasan. Karena itu, menurut Endang, tindakan yang dilakukan kliennya perlu dilihat berdasarkan kedudukan, tugas, dan pelaksanaan perintah dalam struktur organisasi tersebut.
Endang menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan, yakni Sisprian Subiaksono. Menurut dia, hal tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam menilai keterangan saksi dan menguji dugaan keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.
Terdakwa Bayu hanya melaksanakan perintah atasan yaitu Sisprian,” ungkap Endang, yang berasal dari kantor hukum SS & Partner, beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 60, Menteng, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Soroti Tidak Adanya Hubungan Langsung dengan Terdakwa
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Tuti, istri Sisprian Subiaksono, Gatot Heru, dan Iskandar Sitorus. Ketiganya dimintai keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, serta tim kuasa hukum terdakwa.
Endang kembali menyoroti hubungan antara keterangan para saksi dengan posisi Budiman Bayu Prasojo sebagai terdakwa. Ia menilai keterangan yang disampaikan para saksi tidak menunjukkan korelasi langsung dengan kliennya, terlebih karena, menurut Endang, para saksi tersebut tidak mengenal Budiman Bayu Prasojo.
Keterangan ketiga saksi tidak ada korelasinya dengan terdakwa Bayu karena tidak saling kenal,” tandasnya.
Bagi tim pembela, relevansi keterangan saksi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, menurut pandangan kuasa hukum, perlu diuji untuk melihat sejauh mana keterangannya berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan pembuktian setiap keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.
Siapkan Lima Saksi Meringankan dan Tiga Ahli
Menghadapi agenda persidangan berikutnya, tim kuasa hukum Budiman Bayu Prasojo menyatakan akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge sebanyak lima orang. Selain itu, tim pembela juga berencana menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya.
Menurut Endang, kehadiran saksi meringankan dan ahli tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan untuk menjelaskan posisi serta peran kliennya dalam perkara yang sedang disidangkan.
Melalui keterangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kedudukan Budiman Bayu Prasojo dalam struktur organisasi DJBC, termasuk hubungan pelaksanaan tugasnya dengan perintah atasan.
Agenda tersebut juga menjadi kesempatan bagi pihak pembela untuk menyampaikan perspektifnya dalam menguji dakwaan JPU serta memperjelas fakta-fakta yang dinilai relevan dengan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Endang menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan hak pembelaan melalui mekanisme pembuktian yang tersedia dalam persidangan. Keterangan saksi dan ahli yang nantinya dihadirkan diharapkan dapat mendukung argumentasi tim kuasa hukum mengenai posisi kliennya dalam perkara tersebut.
Perkara Dugaan Penerimaan Uang di Lingkungan Bea dan Cukai
Sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU, Budiman Bayu Prasojo didakwa bersama-sama dengan Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field, pemilik Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan Rabu (2/9/2026), JPU menguraikan dugaan penerimaan uang dengan berbagai mata uang, yakni Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebagaimana tertulis dalam dakwaan, Rp5.278.500.000, US$10.000, SGD119.755, HK$4.700, serta 8.100 ringgit Malaysia, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana didakwakan.
JPU menyebut penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Budiman sebagai Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat P2 DJBC. Sementara itu, Rizal disebut menjabat sebagai Direktur P2 DJBC dan Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat P2 DJBC.
Dalam uraian dakwaannya, JPU juga menyebut nama John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta lainnya, termasuk pengusaha rokok.
JPU mendalilkan bahwa penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka. Seluruh uraian itu merupakan bagian dari dakwaan yang masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Atas perbuatan yang didakwakan, Budiman Bayu Prasojo didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU.
Pembelaan Menunggu Pembuktian di Persidangan
Pernyataan Endang Sulas Setiawan menjadi bagian dari sikap tim pembela dalam menghadapi proses persidangan perkara tersebut. Kuasa hukum menitikberatkan pembelaannya pada penilaian bahwa keterangan tiga saksi yang telah dihadirkan JPU tidak memiliki korelasi langsung dengan terdakwa, serta pada posisi Budiman Bayu Prasojo dalam struktur komando di lingkungan DJBC.
Dengan rencana menghadirkan lima saksi meringankan dan tiga ahli, tim kuasa hukum akan memperoleh kesempatan untuk mengajukan keterangan dan argumentasi yang mendukung pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dakwaan JPU dan keterangan para saksi yang telah disampaikan di persidangan tetap menjadi bagian dari materi yang harus dinilai secara menyeluruh dalam proses peradilan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Budiman Bayu Prasojo berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.(jfr)