Kuasa Hukum Didik Siswanto ,.S.H.M.H. Bacakan Pleidoi Deky Prasetyo, Minta Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa Tidak Bersalah

Okt 19, 2026

Pikiran merdeka.com. JAKARTA 19 Oktober 2026  – Kuasa hukum terdakwa Deky Prasetyo, Didik Siswanto, S.H., M.H., membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan perkara pidana Nomor 411/Pid.B/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).

Dalam pleidoinya, Didik Siswanto menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar mempertimbangkan seluruh uraian pembelaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum meminta agar majelis hakim menyatakan Deky Prasetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam perkara tersebut.

Permohonan itu disampaikan berdasarkan dakwaan kesatu, yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan kedua, yakni Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam nota pembelaannya, Didik memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada Deky Prasetyo dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Memohon Terdakwa Segera Dibebaskan dari Tahanan

Selain meminta putusan bebas, kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim memerintahkan terdakwa Deky Prasetyo segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Didik juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila majelis hakim mengabulkan permohonan pembelaan tersebut.

Menurut permohonan yang disampaikan dalam pleidoi, pemulihan hak terdakwa merupakan bagian dari tuntutan pembelaan yang diajukan kepada majelis hakim sebagai konsekuensi dari putusan yang diharapkan pihak kuasa hukum.

Terkait barang bukti, kuasa hukum memohon agar barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan pada angka 3 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara itu, biaya perkara dimohonkan agar dibebankan kepada negara.

Alternatif Permohonan Jika Majelis Hakim Berpendapat Lain

Dalam nota pembelaannya, Didik Siswanto juga menyampaikan permohonan alternatif apabila majelis hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda dari permohonan utama pihak terdakwa.

Kuasa hukum menyatakan, apabila majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didalilkan dalam perkara tersebut terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana dan lebih merupakan perselisihan keperdataan, pihaknya memohon agar Deky Prasetyo dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Permohonan tersebut merupakan alternatif yang diajukan apabila majelis hakim tidak sependapat dengan permintaan putusan bebas. Dengan demikian, pihak kuasa hukum meminta agar perkara tersebut dinilai berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai apakah perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur tindak pidana atau justru berkaitan dengan persoalan keperdataan.

Sebagai permohonan terakhir, Didik meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain di luar permohonan yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.

Menunggu Pertimbangan Majelis Hakim

Penyampaian pleidoi menjadi bagian dari proses persidangan pidana yang memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Dalam perkara Nomor 411/Pid.B/2026/PN JKT.SEL tersebut, kuasa hukum Deky Prasetyo menegaskan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang telah diajukan, baik melalui permintaan putusan bebas maupun permohonan alternatif berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Seluruh permohonan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun putusan akhir dan pertimbangan hukum majelis hakim tetap menjadi kewenangan pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pleidoi yang disampaikan Didik Siswanto merupakan posisi dan pembelaan hukum dari pihak terdakwa, bukan putusan akhir pengadilan.(jfr)