GEKANAS merupakan aliansi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Advokat, Praktisi dan Peneliti Perburuhan yang bertujuan untuk memastikan kebijakan-kebijakan Pemerintah berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat Indonesia dan sejalan dengan tujuan Negara Republik Indonesia.
Gekanas adalah satu-satunya pihak yang menjadi pemohon Judicial Review untuk pengajuan Materiil Pasal 42 dalam UU No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah sebagian UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dengan nomor perkara 39/PUU-XXI/2023.
Pada tanggal 26 Mei 2025, Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.
188.K/TL.03/MEM.L/2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2034 yang isinya memberikan porsi pembangunan dan pengelolaan pembangkitan tenaga listrik kurang lebih 73% dari total penambahan 69,5 GW selama 10 tahun kepada pihak Independen Power Producer (IPP). Pemberian porsi ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
perkara nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa menegaskan sistem pemisahan atau unbundling usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan sebagai inkonstitusional, sebagaimana tertera di bawah ini:
“Menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.”
Selain itu, beban berat Pemerintah yang disebabkan oleh pemberian subsidi dan kompensasi kepada PT PLN (Persero) dari tahun ke tahun meningkat tajam dan peningkatan subsidi dan
kompensasi tersebut berkorelasi dengan naiknya persentase tenaga listrik yang dibeli dari IPP. Dan pada tahun 2024 secara total Pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi listrik lebih dari 177 trilyun rupiah.

Untuk itu, GEKANAS yang sebelumnya telah mengirimkan surat Keberatan dan Penolakan
KEPMEN ESDM No. 188 Tahun 2025 kepada Menteri ESDM pada tanggal 16 Agustus 2025
sebagai persyaratan administrasi dalam perkara Tata Usaha Negara, pada tanggal 2 September 2025 resmi mengajukkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan No Perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt dengan Tergugat Menteri ESDM Republik Indonesia.
Tenaga Listrik telah secara konsisten dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia termasuk kedalam cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan mengusasi
hajat hidup orang banyak dan oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara. Dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yaitu kemandirian dan kedaulatan bangsa, khususnya dalam energi, oleh karena itu pengelolaan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang terdiri dari Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik san Penjualan Tenaga Listrik haruslah tetap dilaksanakan secara terintegrasi dan dikuasai oleh Negara.
GEKANAS menilai bahwa KEPMEN ESDM No. 188 Tahun 2025 adalah bentuk nyata
pembangkangan konstitusi oleh Pejabat Negara karena bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi perkara nomor 39/PUU-XXI/2023 dan setidaknya bertentangan dengan setidaknya 4 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu Asas Kepastian
Hukum, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kecermatan dan Kepmen tersebut berpotensi menaikan tarif listrik kepada masyarakat atau setidaknya berpotensi makin meningkatnya subsidi dan kompensasi dari APBN.
Jakarta, 02 September 2025
Disiarkan oleh GEKANAS, narahubung:
- Abdul Hakim, Presidium Gekanas (HP: 0857-1554-2652)
- M Fandrian H, Kuasa Hukum Pengugat (HP: 0811-9111-917)