Sidang Praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka teroris Thoriq (53), siang tadi, Senin 28/8/2023 digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya dalam suatu operasi anti teror Tim densus menangkap Thoriq di Surabaya, Jawa Timur pada hari Selasa malam, 23 Mei 2023. Atas kejadian itu penyidik mentersangkakan Thoriq sebagai teroris.
Nampak hadir dalam Prapid diruang Sidang 2, PN Jaksel, antara lain Hakim, Koordinator Kuasa Hukum Tersangka, Abdullah Alkatiri dan rekan (Pemohon), Penyidik (Termohon). Sidang berlangsung singkat yang dimulai pada sekitar pukul 11 Wib.
Ditanya dasar alasan mengajukan Prapid, Abdullah Alkatiri menjelaskan bahwa ini akibat pihaknya menemui jalan buntu, yang mana pihaknya selaku kuasa hukum yang ditunjuk resmi oleh keluarga tersangka tak bisa mengakses kepada tersangka, sehingga pihaknya sulit untuk menggali keterangan lebih dalam dan rinci dari klienya.
Adanya ketidak wajaran dibalik penolakan kuasa hukum tersangka
Disisi lain Abdullah Alkatiri melihat adanya ketidak wajaran, yang mana tersangka (Thoriq) membuat Surat Penolakan didampingi kuasa hukum yang sebelumnya telah ditunjuk resmi oleh keluarga tersangka, yang merupaka. orang tua kandungnya Thoriq sendiri, terang Abdullah Alkatiri.
Alkatiri melihat adanya ketidak wajaran dari terbitnya Surat Penolakan didampingi pihaknya selaku Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Keluarga.
“Bagaimana tersangka tahu persis nama lengkap beserta gelar dari semua tim kuasa yang telah ditunjuk keluarganya, yang kemudian di ketik rapih menggunakan komputer, sedangkan tersangka berada dalam tahanan yang tidak dilengkapi alat tulis komputer.
Nama tim kuasa hukum tersangka yang terdaftar dalam surat Kuasa Pemohon dapat diingat dan ditulis lengkap oleh tersangka, yang kemudian dicantumkan dalam Surat Penolakan didampingi tim kuasa kami, padahal dalam Prapid Tersangka tidak terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa,” ini janggal dan tak wajar,” jelas Abdullah Alkatiri yang juga sebagai Ketua Ikatan Advokad Muslim Indonesia (IKAMI).
Selain itu pihaknya menilai adanya ketidakwajaran dari tanda tangan Tersangka dalam surat Pernyataan itu berbeda ketika dicocokkan dengan tanda tangan yang ada di KTP Tersangka. Ketidakwajaran selanjutnya diperkuat dengan penolakan keras Termohon (Penyidik) untuk menghadirkan Tersangka di persidangan guna dapat dikonfirmasi keterangannya, apakah Tersangka dalam tekanan saat menyatakan untuk tidak menggunakan/menolak Penasehat hukum dari Keluarga?, tanya Abdullah Alkatiri heran.
Kami selaku Penasehat Hukum Tersangka mempertanyakan Penasehat Hukum yang ditunjuk Termohon dengan mudah bertemu dan mendampingi Tersangka, sedangkan kami yang sah secara UU dan bahkan lebih awal menghubungi dan meminta ditemukan dengan Tersangka dihalang halangi dan tidak diberikan akses untuk bertemu Tersangka.
Menurut Abdullah Alkatiri, bahwa Keluarga Tersangka telah mempersiapkan Draft Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum untuk ditandatangani oleh Tersangka sejak tanggal 2 Juni 2023 (Bukti P- 3) tetapi dihalang halangi oleh Termohon dengan cara tidak diberikan akses untuk bertemu dengan Tersangka, dilain pihak Termohon memaksa Tersangka untuk menggunakan Penasehat Hukum yang dibayar oleh Termohon/Negara. Jelas hal ini tentu bertentangan dengan pasal 54, 55 dan 56 ayat 1 KUHAP, ucap Pengacara Senior dengan logat Jawa Timurannya.
Selanjutnya dalam jawaban /replik Termohon, Alkatiri ungkap bahwa Termohon sepakat dan setuju dengan dalil Pemohon dalam permohonanya menyatakan bahwa melarang Tersangka atau Pemohon untuk menggunakan Penasehat hukum sesuai yang diinginkan/ditunjuk oleh Tersangka /Keluarganya adalah perbuatan/tindakan melawan hukum, dan kesepekatan termohon ini terbukti dengan tidak dibantahya dalil dari Pemohon yang dinyatakan dalam Permohonanya.
Dalam jawaban /replik Termohon Abdullah menyebut bahwa Termohon sepakat dan setuju dengan dalil Pemohon dalam permohonanya yang menyatakan bahwa tindakan termohon di Praperadilan untuk tidak membolehkan Tersangka dibesuk/dikunjungi oleh keluarga/pemohon ,kerabatnya maupun penasehat hukumnya melarang Tersangka atau Pemohon untuk menggunakan Penasehat Hukumnya adalah perbuatan/tindakan melawan hukum, dan kesepekatan Termohon ini terbukti dengan tidak dibantahya dalil dari Pemohon yang dinyatakan di dalam Pemohonannya.
Legal standing keluarga tersangka tunjuk kuasa hukum
Keluarga inti Tesangka adalah Ayah dan ibu kandung Tersangka karena sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Tersangka status Tersangka adalah single/lajang yang tercatat secar resmi dalam KTP nya Cerai Hidup, sehingga yang dimaksud keluarga inti Tersangka sebagai lajang adalah bersama Ayah dan Ibu kandungnya ,oleh sebab itu Ayah sebagai keluarga inti mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan/gugatan baik praperadilan maupun persidangan pokok perkara.Dan jika perkawinan secara agama ( siri) yang tidak tercatat oleh negara,maka perkawinan tersebut secara negara tidak sah, hal ini juga dipertegas oleh Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Termohon dalam persidangan.
Keterangan tertulis Penasehat Hukum Tersangka.
Sesuai bukti surat yang diserahkan oleh Termohon kepada Hakim ( Bukti T-12b ) pada persidangan menyatakan bahwa Surat Kenetapan Status Tersangka Nomor ; S.Tap/28/V/Res.6.1/2023 tanggal 23 Mei 2023, sedangkan semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi saksi dan ahli yang diserahkan pada hakim sebagai barang bukti dibuat/diperiksa setelah penetapan status Tersangka, bahkan satu satunya ahli yand diperiksa ( di BAP ) adalah Ahli Psikologi Forensik yang bernama DR. Adityanan Kasandrawati Putranto baru diperiksa /diBAP pada tanggal 3 Juli 2023 ( 70 hari setelah penetapan Status Tersangka ), dan hal ini dapat dilihat pada Bukti T-29b.
Bukti Surat Resume Hasil Pemeriksaan Psikology Forensik Tersangka Tindak Pidana Terorisme No. 100-B/KPP-LPF/VI/2023 baru dikeluarkan dan diserahkan kepada Termohon pada tanggal 29 Juni 2023 ( 36 hari setelah penetapan Tersangka ) dan hal ni dapat dilihat pada bukti T- 29a
Bahkan Saksi Pelapor yaitu AKP Suhardini yang melaporkan Tersangka Toriq bin Taufik Husin yang telah dilaporkam pada tanggal 22 Mei 2023 dengan Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/28/V/2023/SPKT/DENSUS 88 AT POLRI ( Bukti T-6 ) tidak di periksa/tidak di BAP.Hal ini bertentangan dengan hukum acara dalam persidangan Pidana yang mana jika Laporan Model A yang di BAP dan dihadirkan dalam persidangan adalah pihak Kepolisian dari hasil penyelidikan/informasi intelejen dan jika model B yang di BAP dan dihadirkan dipersidangan adalah Masyarakat yang membuat laporan.
Begitu pula SPDP Nomor SPDP N0 .28/V/Res.6.1/2023/Densus baru dibuat tanggal 25 Mei 2023 ( 3 hari setelah Status Tersangka )( Bukti T-13)
Berdasarkan fakta fakta tersebut di atas maka penetapan Tersangka Toriq bin Taufik Husin adalah tidak sah dan batal demi hukum,karena pada saat ditersangkakan tanggal 23 Mei 2023 tidak/belum terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 ( Bukti T- 12b).Hal ini dapat dilihat dari tanggal BAP saksi saksi dan Ahli maupun bukti surat yang kesemuanya dibuat setelah Penetapan Tersangka , dan hal ini sesuai yang ditegaskan dalam pasal 183 KUHAP yang berbunyi: “ hakim tidak menjatuhkan Pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekuran kurangnya ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah dia mempunyai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukanya”, 2 (dua) Alat Bukti yang cukup juga diatur pada Peraturan Kapolri ( PERKAP) Nomor 6 tahun 2019 tentang Menejemen Peyidikan pasal 1 butir 9 yang berbunyi :” Tersangka adalah seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan 2 (dua) Alat Bukti yang sah…………” dan hal ini dipertegas oleh Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
(Agt/PM).