Bantah Mark Up! Hotman Paris Siap Ajukan Praperadilan Nadim

Sep 8, 2025

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Hotman Paris selaku Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, hari ini Senen (8/9/2025) menggelar jumpa pers di Bakull Coffe, Cikini, Jakarta Pusat menyampaikan akan pertimbangkan ajukan praperadilan.

Pihaknya akan membicarakan kepada keluarga Nadim guna mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Diketahui, Nadiem ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian pada Kamis (5/9), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengungkapkan, hingga saat ini mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tidak menerima aliran dana dari pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022.

Tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung), kliennya diuntungkan karena melakukan mark up harga pembelian laptop tersebut. Salah satu yang menguatkan pernyataan itu adalah keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

“Kalau mark up, berarti harganya (pembelian) kan gak wajar. Kami tidak mau berspekulasi, yang jelas sampai hari ini, tidak ada satu sen pun mengalir ke Nadiem atau kata saksi, (uang) diberikan ke Nadiem,” Jelas Hotman

Hotman juga tegas membantah kliennya itu melakukan mark up harga pembelian laptop, sebab proyek tersebut sudah sempat diaudit dua kali oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit dilakukan pada 2021 dan 2022. (Amhar)