Terungkap dalam Persidangan pada saat Ahli Digital Forensik Polda Metro Jaya yang dihadirkan untuk memberikan keterangan ahlinya dalam persidangan ke 3 Ustad yang didakwa sebagai Teroris tersebut bahwa salah satu kenjanggalan yang ditemukan yaitu barang bukti flash disk 16 GB warna hitam yang telah diperiksa di laboratorium forensik adalah barang bukti yang telah digunakan dalam perkara Siswanto yang telah diputus dan telah ( inkrach ) satu tahun yang lalu yaitu tepatnua pada tanggal 30 November 2021 yang mana salah satu isi Amar Putusannya menyatakan barang bukti flashdisk merek Sandisk 16 GB warna hitam dirampas oleh negara untuk dimusnahkan dan putusan tersebut dipertegas dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur nomor : PRINT-048/M.1.13.3/01/2022 tanggal 24 Januari 2022, dan anehnya barang bukti yang telah dimusnahkan atas perintah Pengadilan tersebut pada persidangan hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 yaitu tepatnya satu tahun setelah dimusnahkan itu dimunculkan kembali.
Jika terbukti barang bukti flashdisk yang disampaikan dalam persidangan pada hari Rabu minggu lalu terbukti bukan asli ( palsu ), maka perbutan memunculkan kembali Barang Bukti flashdisk tersebut di persidangan ke tiga Ustad tersebut merupakan perbuatan Pidana seperti yang di atur dalam pasal 263 KUHPidana.
Kejanggalan yang lain dalam persidangan 3 Ustad ini Jaksa Penuntun Umum tidak menghadirkan saksi pelapor melainkan hanya beberapa saksi fakta yang bukan pelapor sedangkan dalam perkara Pidana adanya pelapor itu adalah mutlak dan harus diperiksa di dalam persidangan dan di dalam persidangan dihadirkan pula beberapa ahli, yang mana semua ahli diperiksa/di BAP rata rata di atas 5 bulan setelah ketiga Ustad tsb ditersangkakan dan ditangkap.
Dan kejanggalan yg lain lagi yang terungkap di persidangan juga adalah pada saat mentersangkakan ke tiga Ustd pada tahap penyidikan belum memenuhi dua alat bukti, sedangkan aturannya jika Penyidik mentersangkakan seseorang harus ada/ditemukan minimal dua alat bukti yang sah , hal ini jelas jelas juga diatur dalam Bab 1 pasal 9 Peraturan Kapolri (PERKAP) no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Abdullah Al Katiri
Penasehat Hukum
DR.Farid A Okbah
DR. Zain Annajah
DR.Anung Al Hamad
(Agt/PM – Sumber: Abd.Al, Foto: Ist)