PikiranMerdeka.com – Penyelidikan kasus Irjen FS atas tewasnya Brigadir J terus dilakukan. Pihak kepolisian telah mendapatkan berbagai bukti kuat atas kasus ini sehingga diharapkan akan dapat mengungkap secara tuntas dan terang benderang.
Cara MAFIA, mantan Ka.BAIS: jika prosedur penyelidikan awal salah, kita berharap apa?
Terkaitnya itu Dektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Barang bukti ini memiliki sejumlah bukti dibalik tewasnya Brigadir J.
“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,” ujar Andi dalam konferensi pers, Jumat 19/8/2022.
Tito Karnavian sosok dibalik melejitnya karier Ferdy Sambo
Tim independen bentukan Kapolri, pihak korban sebut “tidak cukup independen”
Selain itu Andi mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi termasuk di dalamnya sejumlah ahli seperti ahli DNA, balistik metalurgi, kedokteran forensik, termasuk analis digital dan inafis.
Sejumlah rekaman CCTV yang ditemukannya itu, pihaknya juga berhasil mendapatkan bukti yang memperlihatkan istri Sambo, Putri Candrawathi berada di lokasi, baik di rumah pribadi hingga rumah dinas di Duren Tiga.
Kasus besar ini pernah ditangani Satgassus, lalu kelanjutannya?
Cara MAFIA, mantan Ka.BAIS: jika prosedur penyelidikan awal salah, kita berharap apa?
Dari bukti tersebut kata Andi, tim penyidik Polri menetapkan Putri sebagai tersangka perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“Pada kesempatan hari ini, bahwa berkas perkara empat tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE, dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap satu, untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Sampai kini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga berinisial KM, serta Putri Candrawathi.
Kesemuanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Budhi Herdi Susianto, sebelumnya mengatakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo rusak sejak dua minggu sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.