Pikiranmerdeka.com – Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) lakukan unjuk rasa didepan kantor Gubernur DKI Jakarta, kawasan Balai Kota, Jumat 30/9/2022.
KRMP mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran.
Massa aksi KRMP kemudian ditemui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, untuk melakukan negoisasi.
Meminjam pengeras suara milik peserta aksi, Wagub Riza mengklaim tidak ada penggusuran paksa yang terjadi selama kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran,” kata Riza di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Mendengar hal itu, sontak pendemo langsung membantah. “Bohong, bohong,” seru mereka.
Wakil dari Anies Baswedan pun berdalih bahwa selama ini pemprov telah membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk warga.
“Teman-teman bisa melihat berapa banyak rusunawa-rusunawa…,” ucap Riza yang dipotong oleh pengunjuk rasa.
“Bohong!” teriak mereka lagi.
KRMP lalu meminta kepastian dari Pemprov DKI terkait pencabutan pergub penggusuran itu. Mereka meminta waktu kepada Riza pada Senin depan untuk melakukan pertemuan lanjutan. Hal ini dipersilakan oleh Riza.
“Silakan besok Senin perwakilan saja yang bertemu dengan saya. Tapi koordinasikan lagi jamnya. Takutnya saya ada jadwal lain,” ujar Wagub DKI Jakarta, Riza Patria.
KRMP sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI dan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub 207/2016.
Sebab, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.
Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo menjelaskan alasan pihaknya menuntut Anies mencabut Pergub 207/2016.
“Anies selaku Gubernur DKI Jakarta beserta Pemprov DKI tidak serius dalam mencabut Pergub yang melegitimasi penggusuran paksa dan membuat ruang bagi penggunaan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga,” pungkas Jihan.
(PM – Sumber: Foto: Kompas)