Dr.Didi Supriyanto.SH. Kuasa Hukum Tian Bahtiar Ahli Tegaskan Unsur Perintangan Harus Timbulkan Akibat, Dakwaan Pasal 21 UU Tipikor Tidak Terpenuhi

Jan 31, 2026

Pikiran merdeka.com Jakarta 30/1/2026– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki, melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menghadirkan tiga orang ahli, yakni Irawan dan Denny selaku Ahli Digital Forensik, serta Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Dr Agus Surono SH MH.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menghadirkan satu orang Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Prof Dr Chairul Huda SH MH, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum, menyatakan bahwa keterangan para ahli, baik yang dihadirkan oleh JPU maupun oleh tim penasihat hukum, justru semakin memperjelas bahwa unsur perintangan penyidikan, penuntutan, maupun persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi.

Semakin jelas, bukan hanya dari ahli yang kami hadirkan, tetapi juga dari ahli JPU sendiri, bahwa yang disebut perintangan harus menimbulkan akibat, yaitu tertundanya proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan, atau yang biasa disebut delay,” ujar Didi Supriyanto kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, Prof Dr Chairul Huda SH MH menegaskan bahwa apabila benar terjadi perintangan, maka proses persidangan tidak mungkin dapat berjalan hingga menghasilkan putusan majelis hakim.

Kalau sampai perkara ini bisa diperiksa dan diputus oleh majelis hakim, artinya tidak ada proses hukum yang dirintangi,” tegas Didi.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Tian Bahtiar sama sekali tidak dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa Ahli Hukum Pidana FH UI, Prof Dr Agus Surono SH MH, dalam keterangannya juga menerangkan bahwa unsur perintangan harus dibuktikan dengan adanya akibat nyata berupa tertundanya proses hukum atau tidak terbitnya putusan majelis hakim.

Jika persidangan tetap berjalan dan putusan tetap dijatuhkan, maka unsur perintangan itu tidak terpenuhi,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Prof Dr Chairul Huda SH MH juga menyoroti aspek kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa apabila perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dikriminalisasi menggunakan Pasal 21 UU Tipikor.

“Pers tidak bisa dikriminalisasi dengan Pasal 21 UU Tipikor. Mekanisme penyelesaiannya jelas diatur dalam UU Pers,” papar Didi menirukan keterangan ahli.

Tim Kuasa Hukum Tian Bahtiar juga mengajukan pertanyaan kepada Prof Chairul Huda terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidana. Hal tersebut, menurut Didi, semakin memperkuat posisi hukum kliennya.

Ini makin menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan media seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Atas dasar seluruh keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, Didi Supriyanto yang berasal dari Law Firm DN and Partner, Jalan Tanah Abang V, Jakarta Pusat, menyatakan optimistis bahwa Tian Bahtiar layak dibebaskan.

Kami berharap majelis hakim membebaskan terdakwa Tian Bahtiar. Setidak-tidaknya putusannya adalah bebas atau onslag van alle rechtsvervolging,” pungkasnya.