Pikiran merdeka.com, Jakarta 28 Januari 2024- Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto.SH.MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus,
Dr.Eddhi Sutarto.SH.MH.sidang hari ini Senin 28 Januari 2024-menghadirkan 4 saksi saksi yang dapat di hadirkan dari JPU,di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari keterangan 4 saksi yang di hadirkan di PN Jakpus tidak satu pun keterangan saksi yang memberatkan klienya Andhi Pramono.
Keterang saksi iswandi pengusaha testil hubungam Iswandi dengan Andhi Pramono karena pertemana yang kerjalin hampir 5 adapa uang yang di pinjamkan ke pada iswandi kepada Andhi atas dasar pertemana .Anhi pramono meminjam 56 juta tkepada Iswandi dan itu sudah dikembalikan .dan pinjaman kedua oleh Andhi kepada iswandi sebesar 16 juta juga sudah dikembalikan .pinjaman uang kepada Andhi pramono tidak ada hubungannya dengan jabatan andhi, iswandi menjelaskan kepada JPU .selama ini iswandi tidak pernah dibantu oleh Andhi Pramono dalam urusan kerjaan ,bahkan Iswandi pernah menanyakan kalau urusan pengiriman barang gimana carannya Andhi menjelaskan tanyĆ saja ke servis Bc .
dari Penjelasan 4 saksi saksi Iswandi, saksi Muslimin ,senin 28 Januari 2024 ,Dr.Eddhi Sutarto.SH.MH.kuasa Hukum Andhi Pramono kepada awak media pikiran merdeka keterangan 4 saksi yang di hadirkan di PN Jakpus sangat jelas sekali kata Dr .Eddhi Surtarto.S.MH. selaku kuasa Hukum Andhi Pramono dari 4 saksi yang di hadirkan tidak satupun ada yang menyatakan ada hubungan kerja dan penyalahan wewenang jabatan ,apa lagi memberi dan menerima .
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk pemeriksaan 4 saksi yang dapat di hadirkan JPU di PN Jakpus. dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di PN Jakpus(jfr)