Pikiran merdeka.com, Jakarta 22 Januari 2024- Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto.SH.MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus,
Dr.Eddhi Sutarto.SH.MH.sidang hari ini Senin 22 Januari 2024-menghadirkan keterangan saksi yang di hadirkan dari JPU,di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari keterangan 8 saksi yang di hadirkan di PN Jakpus tidak satu pun keterangan saksi yang memberatkan klienya Andhi Pramono.
Penjelasan Dr.Eddhi Sutarto.SH.MH.kuasa Hukum Andhi Pramono kepada awak media pikiran merdeka keterangan saksi Nurlina istri dari Andhi Pramono yang di tanyakan JPU tentang Emas 10 kilogram itu kata Dr .Eddhi Surtarto.S.MH. Emas itu adalah Emas orang tua Nurlina untuk modal usaha
agar dapat di kelola,Emas tersebut di investasikan,dari Investasi itu menghasilkan keuntungan dan dibelikan Aset aset tanah dan bangunan.
Dr.Eddhi Surtarto.SH.MH. dari keuntungan investasi itu dibuat bisnis Logistik ada di malaysia ,Singapure,dan veatnam. Kenapa menantu yang di berikan kepercayaan untuk mengelola modal itu , dari segi kopetensi,kemampuan untuk mengelola diberikan kepada menantu. Penjelasan kuasa Hukum Dr.Eddhi.SH.MH.
Dr,Eddhi Sutarto.SH.MH.selaku kuasa Hukum dari semua saksi yang di hadirkan tidak satupun ada yang menyatakan ada hubungan kerja dan penyalahan wewenang jabatan ,apa lagi memberi dan menerima kepada Andhi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk pemeriksaan 8 saksi dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di PN Jakpus(jfr)