Dr.Seosilo Aribowo.SH.MH. Dan Tim Kuasa Hukum: Ira Puspa Dewi Telah Dikriminalisasi,

Nov 6, 2025

Pikiran merdeka
Com,Jakarta 6/II/2025 – Kuasa hukum terdakwa Ira Puspa Dewi, Dr. Soesilo Aribowo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya telah menjadi korban kriminalisasi hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Soesilo dalam pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang digelar pada sidang Tipikor, Senin (6/1 1/2025).

Dalam pledoinya, Soesilo menilai bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum dan mengaburkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Menurutnya, perkara yang menjerat Ira Puspa Dewi seharusnya masuk ranah perdata atau administrasi korporasi, bukan pidana korupsi.

Perkara ini murni merupakan persoalan korporasi, bukan perbuatan melawan hukum dalam arti pidana. Klien kami telah dikriminalisasi atas tindakan yang seharusnya sah dan legal dalam konteks bisnis,” ujar Soesilo di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Ira Puspa Dewi memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan keuangan negara. Semua tindakan yang dilakukan, kata Soesilo, merupakan bagian dari kebijakan manajerial yang disetujui secara kolektif di lingkungan perusahaan.

Soesilo juga menyoroti tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara terhadap kliennya yang dinilai tidak proporsional dan mengabaikan fakta persidangan. “Jaksa membangun konstruksi hukum yang keliru dengan mengabaikan data, dokumen, dan keterangan saksi yang justru meringankan terdakwa,” tambahnya.

Dalam penutup pledoinya, Soesilo memohon kepada majelis hakim agar memberikan keadilan yang sebenar-benarnya, dengan membebaskan Ira Puspa Dewi dari segala tuntutan hukum.

Kami percaya majelis hakim yang mulia akan melihat perkara ini secara objektif, bukan dari persepsi kriminalisasi yang dibangun sejak awal,” tutup Soesilo.(Jfr)