pikiran merdeka.com, Jakarta 28/1/2026 – Sidang perkara yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan Manajer Keuangan JakTV sebagai saksi di hadapan majelis hakim, Selasa (28/1/2026)
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Tian Bahtiar, Dr. Didi Supriyanto, SH, MHum, menegaskan bahwa kerja sama yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan program resmi perusahaan media JakTV, bukan hubungan personal atau tindakan individu wartawan.
Manajer Keuangan JakTV dalam keterangannya menjelaskan bahwa perusahaan secara rutin menjual dan menjalankan program kerja sama dengan berbagai pihak, baik institusi pemerintah, perusahaan swasta, maupun perorangan. Program kerja sama tersebut dilakukan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari penawaran, kontrak, hingga pelaksanaan kegiatan.
Dr,Didi Supriyanto.SH. Manajer Keuangan JakTV memiliki program kerja sama yang sah, termasuk kerja sama dengan Junaedi dan Marcella melalui program LKBH berupa kegiatan seminar di berbagai daerah,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi memaparkan, kegiatan seminar tersebut telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, serta di kampus Universitas Indonesia (UI), Jakarta. Seluruh kegiatan tersebut dijalankan berdasarkan kontrak dan kesepakatan resmi antara klien dan perusahaan JakTV.
Menurut saksi, setiap program kerja sama terlebih dahulu dibahas dalam rapat koordinasi internal direksi dan manajemen JakTV. Setelah disepakati, barulah program dilaksanakan oleh perusahaan. Dalam pelaksanaannya, JakTV bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kebutuhan kegiatan klien.
Perusahaan menyiapkan semua keperluan kegiatan, termasuk hotel, tiket pesawat, akomodasi, dan kebutuhan wartawan JakTV yang ditugaskan ke daerah,” jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Didi Supriyanto,SH menegaskan bahwa Tian Bahtiar hanya berstatus sebagai karyawan dan wartawan JakTV yang ikut melaksanakan tugas peliputan dalam program tersebut. Seluruh kebutuhan Tian Bahtiar selama menjalankan tugas jurnalistik di luar kota juga ditanggung dan disediakan oleh perusahaan JakTV, sebagaimana mekanisme kerja perusahaan media pada umumnya.
Kesepakatan liputan dilakukan antara Junaedi dan Marcella dengan perusahaan JakTV, bukan dengan Tian Bahtiar secara pribadi. Nilai kerja samanya pun relatif kecil dan seluruhnya masuk ke rekening perusahaan,” tegas Dr. Didi.SH. di persidangan.
Untuk memperkuat keterangannya, kuasa hukum terdakwa turut menunjukkan bukti-bukti keuangan yang memperlihatkan bahwa dana hasil kerja sama tersebut masuk secara resmi ke keuangan perusahaan JakTV, bukan ke rekening pribadi Tian Bahtiar.(jfr)