https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Enam Satker Kementerian ATR/BPN Raih Predikat WBK

Des 7, 2023

Pikiran merdeka.com, Bali 7 Desember 2023 – Sebanyak enam satuan kerja (satker) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Predikat WBK ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Nusa Dua, Bali, pada Rabu (06/12/2023).

Keenam satker yang berhasil mendapat predikat WBK adalah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kantah Kabupaten Bekasi, Kantah Kabupaten Tangerang, Kantah Kota Balikpapan, dan Kantah Kota Bitung. Dengan capaian ini, Kementerian ATR/BPN mendapat penghargaan yang di serahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.

“Kita hari ini mendapat penghargaan untuk zona integritas untuk kementerian/lembaga, kelompok terbanyak yang menerima predikat WBK, bersama dengan Kementerian Keuangan, TNI, dan BP3KP (Balai Pengembangan Perbenihan dan Percontohan Kehutanan dan Perkebunan, red),” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto.

Ia kemudian menjelaskan, predikat WBK ini sejatinya bukan target yang harus dicapai oleh setiap satker, melainkan sebuah sarana untuk memberikan layanan terbaik. “Secara logika satker yang memperoleh WBK artinya semua proses satker ini berjalan dengan tata laksana administrasi yang baik. Tentu akan terhindar dari kebocoran korupsi dan semua terlaksana sebagai ketentuan yang berlaku,” ujar R.B. Agus Widjayanto.

Irjen Kementerian ATR/BPN berharap, dengan diperolehnya predikat WBK di enam satker tersebut bisa menjadi pemacu bagi satker lain. Dengan tumbuh suburnya kantor-kantor WBK di Kementerian ATR/BPN, ia yakin visi untuk memberikan layanan berstandar dunia akan terwujud.

Turut hadir pada kegiatan penganugerahan ini, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Deni Santo serta seluruh Kepala Kantor di satker yang memperoleh predikat WBK.(jfr)