Erman Umar,SH.Saksi Meringankan Dihadirkan Dipersidangan Ungkap Kepedulian Sosial Terdakwa Buzzer Adhiya Muzzaki di Persidangan

Jan 29, 2026

Pikiran merdeka.com,Jakarta 28/1/2026— Sidang lanjutan perkara dugaan keterlibatan buzzer dengan terdakwa M Adhiya Muzzaki kembali digelar di pengadilan, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, pada sidang yang berlangsung hari ini.

Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan satu orang saksi meringankan, yakni M Risha Glamora Lionda, yang akrab disapa Amor, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim penasihat hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa, Erman Umar, SH, menjelaskan bahwa saksi Amor merupakan teman satu lifting terdakwa Adhiya Muzzaki semasa menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN).

Keterangan saksi Amor menyampaikan bahwa terdakwa Adhiya Muzzaki adalah sosok yang memiliki karakter kepedulian tinggi terhadap persoalan sosial dan isu-isu politik,” ujar Erman Umar, SH kepada wartawan saat ditemui di sela-sela persidangan.

Erman menambahkan, terdakwa Adhiya Muzzaki dikenal aktif menyuarakan pandangan kritis dan kerap dipercaya menjadi narasumber di berbagai media, termasuk stasiun radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Karena kepeduliannya itu, terdakwa kerap diundang sebagai narasumber. Dia memiliki perhatian serius terhadap isu-isu sosial,” terangnya.

Selain itu, lanjut Erman, terdakwa juga menjabat sebagai Ketua Umum Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan telah lama terlibat dalam berbagai kegiatan sosial.

Sejak dulu, terdakwa sudah aktif membuat dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial. Intinya, orangnya memang peduli,” katanya.

Erman menilai keterangan saksi Amor sangat meringankan posisi hukum terdakwa.

Terdakwa Adhiya Muzzaki tahu persis mana kegiatan yang positif, terutama di usia muda seperti dirinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Zena Dinda Defega, SH, menambahkan bahwa saksi Amor juga menyampaikan fakta bahwa terdakwa Adhiya Muzzaki tergolong gagap teknologi (gaptek).

TIntinya, bukan terdakwa Adhiya Muzzaki yang membuat konten. Terdakwa adalah seorang aktivis yang vokal dan peduli terhadap isu politik, hukum, dan sosial,” ujar Zena Dinda Defega, SH kepada wartawan usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan terdakwa selama ini bukan bertujuan mendiskreditkan lembaga atau institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk kritik konstruktif.

Seringkali kritik itu justru bertujuan untuk membangun institusi atau lembaga, bukan untuk menjatuhkan,” katanya.

Zena juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak menguasai penggunaan media sosial.

Terdakwa Adhiya Muzzaki tidak bisa menggunakan media sosial karena memang gaptek,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pada agenda sidang berikutnya, pihaknya akan kembali menghadirkan satu orang saksi meringankan serta ahli yang meringankan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pola serupa juga ditemukan dalam perkara lain, yakni kasus impor gula, yang disebut melibatkan pembuatan konten serta opini negatif terhadap penanganan perkara oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bersama pihak lain, yakni Junaedi dan Tian Bahtiar, diduga melakukan upaya menghilangkan barang bukti dengan cara menghapus percakapan WhatsApp (WA) serta membuang telepon seluler.tSaksi Meringankan Ungkap Kepedulian Sosial Terdakwa Buzzer Adhiya Muzzaki di Persidangan

Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan keterlibatan buzzer dengan terdakwa M Adhiya Muzzaki kembali digelar di pengadilan, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, pada sidang yang berlangsung hari ini.

Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan satu orang saksi meringankan, yakni M Risha Glamora Lionda, yang akrab disapa Amor, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim penasihat hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa, Erman Umar, SH, menjelaskan bahwa saksi Amor merupakan teman satu lifting terdakwa Adhiya Muzzaki semasa menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN).

Keterangan saksi Amor menyampaikan bahwa terdakwa Adhiya Muzzaki adalah sosok yang memiliki karakter kepedulian tinggi terhadap persoalan sosial dan isu-isu politik,” ujar Erman Umar, SH kepada wartawan saat ditemui di sela-sela persidangan.

Erman menambahkan, terdakwa Adhiya Muzzaki dikenal aktif menyuarakan pandangan kritis dan kerap dipercaya menjadi narasumber di berbagai media, termasuk stasiun radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Karena kepeduliannya itu, terdakwa kerap diundang sebagai narasumber. Dia memiliki perhatian serius terhadap isu-isu sosial,” terangnya.

Selain itu, lanjut Erman, terdakwa juga menjabat sebagai Ketua Umum Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan telah lama terlibat dalam berbagai kegiatan sosial.

Sejak dulu, terdakwa sudah aktif membuat dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial. Intinya, orangnya memang peduli,” katanya.

Erman menilai keterangan saksi Amor sangat meringankan posisi hukum terdakwa.

Terdakwa Adhiya Muzzaki tahu persis mana kegiatan yang positif, terutama di usia muda seperti dirinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Zena Dinda Defega, SH, menambahkan bahwa saksi Amor juga menyampaikan fakta bahwa terdakwa Adhiya Muzzaki tergolong gagap teknologi (gaptek).

TIntinya, bukan terdakwa Adhiya Muzzaki yang membuat konten. Terdakwa adalah seorang aktivis yang vokal dan peduli terhadap isu politik, hukum, dan sosial,” ujar Zena Dinda Defega, SH kepada wartawan usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan terdakwa selama ini bukan bertujuan mendiskreditkan lembaga atau institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk kritik konstruktif.

Seringkali kritik itu justru bertujuan untuk membangun institusi atau lembaga, bukan untuk menjatuhkan,” katanya.

Zena juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak menguasai penggunaan media sosial.

Terdakwa Adhiya Muzzaki tidak bisa menggunakan media sosial karena memang gaptek,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pada agenda sidang berikutnya, pihaknya akan kembali menghadirkan satu orang saksi meringankan serta ahli yang meringankan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pola serupa juga ditemukan dalam perkara lain, yakni kasus impor gula, yang disebut melibatkan pembuatan konten serta opini negatif terhadap penanganan perkara oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bersama pihak lain, yakni Junaedi dan Tian Bahtiar, diduga melakukan upaya menghilangkan barang bukti dengan cara menghapus percakapan WhatsApp (WA) serta membuang telepon seluler.