Pikiran merdeka.com,Jakarta 1/12/2025- Fatimah Asyari S.H. dan Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Bacakan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Dinilai Batal Demi Hukum
Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Kamaruddin Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada persidangan hari ini, kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Fatimah Asyari, S.H. membacakan Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya bukan merupakan ranah pidana, melainkan sengketa perdata. Menurut mereka, konstruksi kasus yang dituduhkan JPU tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Batal Demi Hukum
Fatimah Asyari
SH.menyampaikan bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum. Ia menyoroti beberapa hal, di antaranya:
Surat dakwaan tidak sesuai ketentuan hukum, tidak cermat, dan tidak jelas.
Tidak terdapat uraian kerugian negara yang bersumber dari hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Terdakwa Kamaruddin Ibrahim tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Sarana Triguna sejak tahun 2017, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Tidak ada aliran dana maupun keuntungan yang diterima terdakwa dalam proyek atau kegiatan yang dipersoalkan.
Jika tidak ada kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan ini secara hukum harus dinyatakan batal,” tegas Fatimah Asyari.SH. dalam pembacaan Eksepsi di hadapan majelis hakim.
Sengketa Diduga Berhubungan dengan PT Telkom
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa persoalan yang muncul terkait hubungan dengan PT Telkom Indonesia di Penajam Paser Utara merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana. Mereka menilai bahwa BUMN tersebut juga tidak memanfaatkan kewenangan hukum secara tepat dalam melaporkan perkara ini.
Ini adalah sengketa kontraktual, bukan tindak pidana. Gugatan perdata telah kami siapkan karena kami menilai ada tindakan yang merugikan klien kami dalam hubungan bisnis tersebut,” ujar tim kuasa hukum.
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
Dalam penutup pledoi, Fatimah Asyari dan tim dengan tegas meminta majelis hakim agar:
Menerima seluruh Eksepsi
Menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan batal demi hukum,
Membebaskan terdakwa Kamaruddin Ibrahim dari tahanan,
Serta memulihkan nama baik terdakwa.