Pikiran merdeka.com, Depok 22/5/2024, Berawal dari keinginan keluarga besar untuk menjual tanah dan bangunan peninggalan orang tua mereka almarhum RA. Mahbub Danaatmadja agar dapat dibagi-bagikan kepada semua ahli waris malah menimbulkan masalah yang berkepanjangan hingga harus berjuang keras mempertahankan haknya.
Fia Farida Damayanti salah satu ahli waris menerangkan atas permasalahan yang telah dan sudah terjadi diatas tanah peninggalan orang tua mereka seluas 1.310 m2 yang terletak di jalan Danapuri No.5 RT 001/003 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Depok.
“Kami memang ingin menjual peninggalan orang tua kami. Nah, pada tahun 2012 datanglah seorang perempuan bernama Dyah Patty menemui saya untuk membeli dan selanjutnya saya di ajak ke notaris. Di cek suratnya (sertifikat) dulu kata Dyah saat. Lalu sertifikat tersebut dititip di kantor notaris. Satu minggu kemudian saat saya menanyakan sertifikat itu, salah seorang staf notaris yang bernama Siib Misbah, sertifikat sudah telah diambil oleh bu Patty” cerita Fia yang didampingi Tim Kuasa Hukum dan ahli waris lainnya, Rabu (22/5/2024).
Fia menambahkan, mulai dari sinilah permasalahan timbul, hingga pada tahun 2013 datang seorang pria bernama Wikanto Panca Admanto yang datang dengan membawa bukti bahwa rumah peninggalan orang tua kami telah digadaikan kepadanya dan di pinjamkan dana sebesar Rp 600 juta oleh Dyah Patty yang mengaku dirinya.
Sementara, Kuasa Hukum ahli waris Amar Ali, SH dari LBH TEGAR menjelaskan, saat ini fisik dikuasai oleh ahli waris sebagai tempat tinggal dan usaha sebagaimana disebutkan dalam UUPA yaitu hak milik (Pasal 20), hak guna usaha (Pasal 28) hal guna bangunan (Pasal 35), hak pakai (Pasal 41).
“Jika salah satu syarat materiil ini tidak dipenuhi, dalam arti penjual bukan merupakan orang yang berhak atas tanah yang dijualnya atau pembeli, tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilik hak atas tanah atau tanah yang diperjualbelikan sedang dalam sengketa atau merupakan tanah yang tidak boleh diperjualbelikan, maka jual beli tanah tersebut adalah tidak sah. Jual beli tanah yang dilakukan oleh yang tidak berhak adalah batal demi hukum, artinya sejak semula hukum menganggap tidak pernah terjadi jual beli,” jelas Amar Ali yang didampingi Heru Erlangga dan Hakim.