Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden RI, tiga periode.
Hal itu ia sampaikan dalam suatu diskusi publik “Menolak Agenda Perpanjangan Masa Jabatan Presiden”, yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Sekretariatnya, kawasan MentengJakarta, pada Rabu (7/12/22)
Gatot Nurmantyo, menjelaskan bahwa tugas pemerintah yang merupakan perintah konstitusi adalah melindungi segenap bangsa dan bukan mencederainya. Dengan adanya wacana tiga periode atau perpanjangan masa jabatan, hal itu mencederai rakyat karena melanggar konstitusi.
Lebih lanjut, menurutnya wacana tiga periode merupakan upaya orang terdekat presiden untuk menjatuhkan presiden ke dalam jurang. Presiden sengaja didorong ke jurang oleh orang terdekat melalui Undang-undang (UU) yang dibuat, tetapi melanggar Undang-undang Dasar (UUD) yang ada, tegas Gatot Nurmantyo, yang juga sebagai Presidium KAMI.
Diskusi juga menghadirkan narasumber Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Adhie Massardi (Budayawan), dan Mulyadi (Dosen Sekolah Kajian Statejik Global Universitas Indonesia), dengan moderator Hersubeno Arief.
Senada dengan yang disampaikan Gatot Nurmantyo, pakar hukum tatanegara Refly Harun menyebut bahwa wacana tiga periode adalah masalah yang serius dan inkonstitusional.
Secara prinsip hukum tatanegara, menurutnya bahwa yang dapat menurunkan presiden ada dua hal.
“Presiden bisa berakhir pada 2024 dengan tata negara normal, atau berakhir sebelum 2024 dengan tata negara normal ataupun tata negara darurat bila ada gelombang sosial yang luar biasa,” ucap Refly.
Mantan juru bicara kepresiden era pemerintahan Gus Dur, Adhie Massardi wacana perpanjangan. Menurutnya, agenda perpanjangan masa jabatan ini menjadi laten. Bahaya laten karena setiap saat muncul lagi perpanjangan 3 periode,” ujar Mas Adhie, panggilan akrab Adhie Massardi.
Begitu juga penolakan disampaikan oleh akademisi, Dr. Mulyadi. Bahwa memurutnya jabatan atau kekuasaan yang didapat tanpa melalui pemilu adalah tidak sah.
Di akhir pernyataannya, Gatot mengatakan bahwa KAMI berkeinginan untuk menyelamatkan Indonesia dan mengiringi presiden menyelesaikan tugasnya hingga akhir jabatan.
(Agt/PM)