Foto: Capres Anies Baswedan bersama Prof. Eggi Sudjana (google).
Buntut disahkannya syarat usia capres oleh Mahkamah Konstitusi terus menuai pro kontra. Ketua Hakim MK, Anwar Usma yang merupakan paman Gibran, Cawapres Prabowo, masih menjadi sorotan publik dan lembaga yudikatif negara pada khususnya.
Posisi Anwar akankah dapat terkena sanksi etiks atas langkahnya dalam memutuskan perkara gugatan syarat usia capres?
Disisi lain, sangat mengagetkan Anwar Usman pun dilaporkan oleh Aktivis pergerakan senior, Prof Eggi Sudjana, bahwa tindakannya tak saja menyangkut etika, namun diduga melanggar hukum pidana.
Prof Eggi, sebagai praktisi hukum senior, juga tokoh cendikiawan Muslim memiliki dasar argumen serta dalil yang sangat kuat sehingga dirinya bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan Hakim Ketua MK atas putusannya yang menyebabkan putra sulung Presiden Jokowi lolos maju menjadi cawapres 2024.
Bang Eggi, panggilan akrabnya merasa wajib melaporkan dugaan pidana Anwar tersebut, sebab ini merupakan salah satu bagian kontrol masyarakat dalam mengawasi pembangunan yang bersih dari praktek KKN. Dan hal ini dijamin oleh konstitusi.
Ditengah dugaan renggangnya hubungan politik presiden Jokowi dengan Ketum PDIP yang semakin berdampak ke berbagai sektor sosial politik publik, berkembang berbagai analisa atas renggangnya tokoh nasional tersebut.
Berikut berita video Prof. Eggi Sudjana dan TPUA saat melaporkan dugaan pidana Hakim Ketua MK, Anwar Usma, 2/11/2023.
Silakan click video dibawah ini.
(Agt/PM)