https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Hari Kemerdekaan, Pejabat ini, usai bebas tak lama kemudian ditangkap lagi

Agu 18, 2022

PikiranMerdeka.com – Seperti tak mengenal waktu dan musim. Kasus korupsi terus terjadi. Tak peduli dilingkungan swasta, dilingkungan Pemerintah pun juga korupsi pun terjadi, dan ironisnya bahwa pelakunya adalah orang terhormat yang notabene menjadi pejabat lewat Pemilihan Umum (Pemilu)

Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini kembali menjerat mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Ia menjadi tersangka kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Sudah (tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis 18/8/2022. 

Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK telah menetapkan perkara kasus itu ke tahap penyidikan.

“Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,” terangnya.

Ali pun tambahkan, bahwa KPK sampai saat ini masih memeriksa Ajay. Menurutnya konstruksi perkara Ajay akan segera diumumkan.

“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” ungkapnya.

Sebelum ini KPK kembali menangkap Ajay usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

“Ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa 17/8

Sebelum itu Ajay menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Pada Rabu (17/8) Ajay dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.

Semasa proses hukuman, nama Ajay belakangan kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat Robin Pattuju dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Menurutnya, ia mengaku dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK.

Baru kemudian diketahui penyidik tersebut adalah Robin. Dalam hal ini Ajay dijanjikan tidak terjerat operasi tangkap tangan atau OTT.