https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Ini daftar koruptor puluhan trilyun yang rugikan Rakyat Indonesia, siapa saja?

Agu 2, 2022

PikiranMerdeka.com –  Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara terus terjadi, dan sepertinya kian meningkat.

Terkait itu Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga triliunan rupiah.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Apeng Korps Adhyaksa telah menjerat pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara terbesar yang diproses aparat penegak hukum di Indonesia. Berikut daftar lengkapnya.

Surya Darmadi alias Apeng
Surya Darmadi merupakan buron kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus yang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Diketahui sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura. Seiring waktu berjalan, Surya alias Apeng tersandung kasus hukum lagi.

Terkait kelakuan Surya alias Apeng itu, pada hari Senin kemarin (1/8), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan lembaganya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Dalam aksinya Apeng telah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya Apeng juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8).

Honggo Wendratno
Majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2020, memvonis eks Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dengan pidana 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.

Honggo juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai US$2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun) dalam penunjukan kondensat bagian negara.

Lebih lanjut, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Honggo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$128.233.370,98 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tuban, Jawa Timur.

Honggo divonis secara in absentia atau tanpa kehadirannya dalam sidang karena masih berstatus buron.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yaitu eks Kepala BP Migas Raden Priyono serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono masing-masing dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

ASABRI
Kejagung memproses hukum kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019. Setidaknya terdapat 10 orang diproses hukum karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Mereka yang diproses hukum ialah Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Adam Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto.

Kemudian sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo; Komisaris PT Sekawan Inti Pratama (SIAP) Rennier Abdul Rahman Latief; dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.

Beberapa di antaranya telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Jiwasraya
Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi satu di antara kasus kakap yang diproses Kejagung. Kasus ini sempat membuat heboh publik lantaran merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah orang diproses hukum karena terlibat dalam kasus ini, di antaranya eks Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya ada Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (divonis bebas oleh Mahkamah Agung/MA) dan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkas Piter Rasiman serta 13 korporasi.

Bank Century
Pada November 2020, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Ia tetap dihukum dengan pidana 15 tahun penjara di kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,012 triliun tersebut.

Budi Mulya ditangkap KPK pada 2013 silam. Di pengadilan, ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi Bank Century saat menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter tahun 2007.

Di pengadilan tingkat pertama, Juli 2014, Budi divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, lima bulan kemudian, pada Desember 2014, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi menjadi 12 tahun penjara.

Setelahnya, pada 2015, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan kembali memperberat vonis Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi disebut turut memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar.

Serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan dan bersama-sama pula dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia lainnya dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, yaitu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

(Agt/PM – CNN)