PikiranMerdeka.com – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J (BJ) dengan tersangka FS dan PC dan beberapa ajudannya, hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Pasalnya istri PC yang telah berstatus tersangka hingga kini belum ditahan, sebagaimana FS dan lainnya. Sehingga menimbulkan pro-kontra dan berbagai persepsi diberbagai kalangan masyarakat. Terlebih sebelumnya ada pernyataan yang dinilai “kontroversi” oleh tokoh pemerhati anak, Kak Seto Mulyadi.
Terungkapnya Brigadir J, Jumhur: peran kritis masyarakat, kita beri kesempatan Kapolri
Jelang aksi akbar buruh, Jumhur turut gabung jalan kaki longmarch ke Jakarta
Pengumuman status tersangka kepada FS, PC, dll, sebelumnya telah disampaikan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dalam pressconfrence resmi beberapa waktu lalu.
Terkait persepsi atas belum ditahannya PC dalam kasus BJ, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat menyampaikan pandangannya terkait itu kepada redaksi Pikiranmerdeka.com, melalui pesan WhatsApp pada hari Jumat sore, 2/9/2022.
Menurut Jumhur, bahwa kemarahan masyarakat kepada Kak Seto yang mengusulkan agar Istri Ferdy Sambo alias tersangka PC bisa mendapat tahanan rumah karena punya anak balita memang bisa dipahami karena faktanya banyak Ibu-Ibu yang terjerat pidana dan memiliki anak balita namun tetap di kerangkeng.
CCTV kejadian utuh saat eksekusi Brigadir J telah ditemukan
Pikiran Merdeka Kita dan Kesungguhan “Stockholm is a State of Minds!”
Dalam keterangannya, Jumhur berpendapat usulan Kak Seto itu benar adanya. Terkait itu maka dalam waktu bersamaan seluruh tahanan atau narapidana Ibu-Ibu yang punya anak balita juga diperlakukan sama, bisa saja tahanan rumah atau dalam tahanan biasa namun disediakan tempat untuk tetap bisa mendekap dan membelai anak-anak dengan kasih sayang ibu yang tak tergantikan itu.
Lebih lanjut Jumhur menambahkan sisi positifnya, kasus pembunuhan BJ ini juga membuka mata batin kita bahwa anak khususnya bayi juga punya hak asasi.
“Nah hak asasi yang utama adalah mendapat air susu ibu atau dekapan dan belaian langsung dari ibunya. Jadi kasus ini justru menjadi koreksi bagi kita sebagai bangsa untuk juga mengatur hak asasi anak atau bayi yang sama sekali tidak berdosa itu,” terang Jumhur.
Jumhur soroti status hukum yang menimpa PC dan kepeduliannya terhadap anak, bahwa yang dihukum itu Ibunya bukan anaknya karena anaknya tetaplah suci. Harus diingat bahwa pemisahan paksa anak atau bayi dan ibunya bisa menimbulkan luka batin bagi si anak atau bayi, dan bisa manifes menjadi ketidaknormalan pada saat dewasa nanti.
Menutup keterangannya, mantan aktivis Mahasiswa ITB era 80-an ini menilai wajar bila segera dibuat peraturan untuk melindungi hak asasi bayi atau anak.
(agt/Dodo)