Jafaruddin Ketua Pemuda Pemudi Islam Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh Kapolri Tetap di Bawah Presiden

Feb 1, 2026

pikiran merdeka.com, Jakarta 1/2/2026– Ketua PemudaPemudi Islam Indonesia Jafaruddin menegaskan dukungan penuhnya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Jafaruddin , penempatan Kapolri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan undang-undang yang tidak dapat ditafsirkan secara sempit maupun dipolitisasi. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jafaruddin ketua Pemuda Pemudi Islam Indonesia Lebih spesifik lagi, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ini adalah landasan hukum yang kuat dan final,” tegas Jafaruddin dalam keterangannya, /2026).
Jafaruddin menilai, posisi Polri di bawah Presiden justru menjadi kunci menjaga independensi penegakan hukum. Menurutnya, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka potensi intervensi politik praktis dan kepentingan sektoral akan semakin besar.

Piolri harus berdiri di atas semua kepentingan. Di bawah Presiden, Polri memiliki ruang yang lebih independen dan profesional dalam menegakkan hukum tanpa tekanan politik praktis,” ujarnya.
Selain itu, Jafaruddin juga menyoroti aspek efektivitas dan kecepatan komando. Ia menilai struktur komando langsung di bawah Presiden memungkinkan Polri merespons secara cepat berbagai situasi darurat keamanan nasional.

Jika Polri berada di bawah kementerian, akan ada tambahan lapisan birokrasi yang justru bisa memperlambat pengambilan keputusan di lapangan,” katanya.
Dari sisi kepentingan publik, Jafaruddin menegaskan bahwa loyalitas langsung Polri kepada Presiden merupakan bentuk pengabdian kepada kepentingan nasional dan stabilitas negara, bukan kepada kepentingan kementerian atau kelompok tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden telah menjadi kesepakatan reformasi. Dalam rapat Komisi III DPR RI tahun 2026, DPR kembali menegaskan bahwa Polri tidak berbentuk kementerian dan tetap berada di bawah Presiden, sebagaimana semangat reformasi yang dirintis sejak era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Selain itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bentuk check and balances yang sehat, berbeda dengan posisi menteri,” jelas jafaruddin