Jaminan SLF agar Manusia Aman Pada Bangunan Gedung
Oleh : Ir. Ar. Faizal Salim, ST., MM., IAI.
Bangunan Gedung Anda sudah terjamin terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan? Anda sudah yakin bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat yang menaungi aktifitas telah memiliki Sertifikasi? Yakinkah Anda penyelamatan dan penanggulangan terhadap bahaya bencana dan kebakaran telah terukur pada Bangunan Gedung ditempat Anda beraktifitas? Sejauh mana pentingnya SLF dan penerapannya?
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah Sertifikasi yang menunjukkan status pada suatu Bangunan Gedung telah terklarifikasi dan teridentifikasi memenuhi persyaratan teknis. Pemenuhan syarat teknis tersebut menandakan bahwa Bangunan Gedung telah memenuhi 4 unsur yaitu Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan. Lantas bagaimana maksud dan tujuan 4 Unsur tersebut?
Bangunan Gedung untuk memiliki SLF maka mutlak harus memiliki kesesuaian terhadap kebutuhan dari perencanaan awal hingga pelaksanaan pembangunannya. Kesesuaian dan kebutuhan yang dimaksud merupakan hasil dari pemeriksaan atau Inspeksi pada suatu Bangunan Gedung.
Pemeriksaan adalah bagian dari pembuktian atas penelitian terhadap suatu perencanaan teknik dari Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Yang dimaksud dari Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kepatuhan standard teknik dari awal perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan perawatan.
Semua kaidah tersebut dikaji melalui analisis yang memberikan evaluasi serta resume atas Penyelenggaraan suatu Bangunan Gedung. Sehingga bila ditemukan hal-hal yang bersifat tidak sesuai pada ornamen maupun bagian teknik dari suatu Bangunan Gedung akan menyebutkan mandatory yang bersifat segera dilakukan.
Mandatory atau bersifat harus dilakukan akan teridentifikasi dari jenis tingkat kerusakan (rendah, sedang, dan tinggi). Misalnya ditemukan kerusakan, maka perlu ada tindakan yang bersifat urgent dan penting agar segera dilaksanakan. Atau bila ditemukan hal lain seperti ketidak sesuaian atas luasan yang melebihi dari izin yang telah terbit.
Bila terjadi perbedaan luasan, maka hal yang perlu dilakukan sebelum proses pengajuan SLF adalah langkah untuk melakukan Pembaruan PBG. Pembaruan PBG adalah tahap perizinan mengenai perbedaan luasan yang melebihi terhadap izin. Bila PBG telah disetujui dan sudah membayar Retribusi, maka SLF akan terbit setelah tahap Pembaruan PBG.
SLF akan mudah terbit dengan prinsip telah terpenuhi dari setiap pemenuhan standard fungsi. Standard fungsi yang dimkasud yaitu meliputi unsur Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Ruang Luar. Hal penting lainnya adalah keberadaan suatu Bangunan Gedung selain memiliki izin, haruslah sesuai dengan peruntukan jenis Bangunan Gedung pada lahannya.
Dengan tujuan bahwa peruntukan sesuai dengan fungsi dan jenis dari keberadaan suatu Bangunan Gedung pada perencanaan Tata Kota yaitu RDTR maupun RTRW. Proses SLF diajukan melalui online yaitu aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.
Pada SIMBG kita dapat mengajukan Izin membangun yang disebut PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, dan pengajuan SLF. Data teknis dan data pribadi akan diupload ke sistem tersebut hingga mendapatkan Nomer resmi Registrasinya.
Kemudian langkah selanjutnya adalah verifikasi dan rapat dengan Dinas Teknis terkait, hingga disetujui dan permohonan akan terbit secara otomatis melalui sistem tersebut.
Perlu digaris bawahi bahwa menurut aturan pada Pasal 274 PP No. 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Penerbitan SLF oleh Dinas Teknis, dan Pasal 261 PP No. 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penerbitan PBG oleh Dinas Perizinan Satu Pintu atau DPMPTSP.
Pemerintah melalui Kementrian PUPR telah berupaya pendataan Bangunan Gedung melalui online SIMBG. Dan upaya lain agar prosedur penerbitan sesuai pengajuan berjalan dengan baik tanpa pungutan liar.
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF diberikan kepada setiap Bangunan Gedung yang telah memenuhi 5 kaidah teknis, yaitu meliputi kaidah Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Ruang Luar. Kaidah-kaidah tersebut secara teknik mempunyai standard menurut SNI terhadap kesesuaian dan kebutuhan.
Kaidah dari Arsitektur akan menerapkan perencanaan terhadap standard atas penataan ruang, penataan visual, dan pematuhan ketentuan (misalnya Garis Sempadan Bangunan/GSB, Koefisien Dasar Bangunan/KDB, dan lain sebagainya). Hal tersebut akan mengeluarkan suatu desain yang sesuai terhadap kebutuhan dan proporsional terhadap suatu Bangunan Gedung. Hal tersebut dapat dikategorikan pada Unsur atas Kesehatan dan Kemudahan.
Kemudian Kaidah Sipil akan merancang kekokohan dan kekuatan Struktur Konstruksinya. Kekokohan serta kekuatan melalui perhitungan rinci dengan perhitungan terhadap resiko adanya kemungkinan guncangan gempa dan beban yang akan dipikul pada suatu Bangunan Gedung. Kaidah Sipil tersebut merupakan Unsur dari Keselamatan.
Kaidah Mekanikal menerapkan pada teknikal rekayasa angkat angkut, ornamen sensor, penataan udara serta tata cahaya. Misalnya keberadaan Lift, Escalator, Pemipaan, Ventilasi, AC, dan Speaker. Hal tersebut dikategorikan pada Unsur Kesehatan dan Kenyamanan.
Kemudian pada Unsur Elektrikal adalah penerapan kelistrikan yang masuk pada suatu Bangunan Gedung hingga mencapai ke setiap ruangan dan jalan untuk kebutuhan penerangan dan alat yang membutuhkan daya listrik. Hal ini sangatlah penting, sehingga Kelistrikan memerlukan perhitungan secara terukur, dan harus memiliki Sertifikasi.
Sertifikasi yang dimaksud adalah Sertifikat Laik Operasi atau SLO. Karena Listrik bersifat bahaya bila terjadi arus pendek, maka keberadaan SLO sangatlah penting. Kaidah Elektrikal ini termasuk dari bagian Unsur Kemudahan dan Kenyamanan.
Kaidah Tata Ruang Luar adalah bagian penting dari keberadaan suatu Bangunan Gedung. Pada Bangunan Gedung harus memiliki penataan ruang luar yang tertata penghijauan pepohonan, ruang terbuka, drainage, akses Mobil Pemadam Kebakaran, pengelolaan Limbah dan sampah.
Penataan Ruang Luar akan berefek kepada faktor alam yang mendukung untuk kesehatan manusia, penataan akses jalan masuk dan keluar, lahan parkir, serta kemudahan Akses Mobil Pemadam Kebakaran.
Untuk pengelolaan Limbah dan sampah yang dimaksud adalah standarisasi dengan penerapan rancangan agar tidak mengotori lingkungan sekitar, dan dapat dimanfaatkan secara efisien. Unsur Tata Ruang Luar termasuk bagian dari Kenyamanan, dan Kemudahan.
Semua Kaidah tersebut diatas merupakan disiplin ilmu teknik yang diterapkan agar Bangunan Gedung dapat dinyatakan atas Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan. Demikian yang dimaksud sebagai standard atau kelaikan Fungsi terhadap suatu Bangunan Gedung. Apakah hal tersebut telah dipenuhi pada Bangunan Gedung tempat Anda beraktifitas?