Usai rencana akan menemui Kapolri, di kawasan Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan (Selasa siang 22/11/2022), Prof Eggi Sudjana berikan keterangan kepada awak media.
Bahwa menurutnya rencana itu merupakan langkah inisiatifnya terkait kliennya Gus Nur dan Bambang Tri, yang kini masih mendekam di rutan Bareskrim Polri.
Eggi Sudjana, sampaikan bahwa setelah tak bisa menemui Kapolri, dirinya mengirim surat kepada Kapolri. Surat resminya telah diterima oleh bagian administrasi Mabes Polri, siang ini.
Ditanya perihal isi surat, Eggi sampaikan bahwa hal itu terkait niatnya bersama team advokasi Gus Nur dan Bambang Tri untuk dapat beraudiensi dengan Kapolri. Pihaknya berharap Kapolri dan jajarannya dapat melakukan penyelesaian dugaan penistaan agama (Mubahalah) dengan pendekatan Restorasi Justice (RJ).
Upaya RJ dilakukan oleh pihak Gus Nur dan tim advokasinya bukan mencabut perkara mubahalah yang telah dilakukan Gus Nur kepada terduga pemalsu ijazah. Namun hal itu dilakukan semata untuk menghindari perpecahan umat Islam, khususnya umat dengan institusi Polri yang mana telah menahan Gus Nur secara sepihak / subjektifitas hukum.
Namun semuanya, menurut Eggi Sudjana dikembalikan kepada pihak Polri, mau atau tidak melakukan RJ. Disisi lain, oleh karena kasus terkait ijazah palsu Jokowi ini ada dibawah wewenang Polri, maka kemudian institusi ini yang seharusnya dapat membuktikan atau membawa ijazah asli Jokowi, dari Sekolah Dasar hingga Universitas, dan telah melewati laboratorium forensik Polri.
Diketahui berita yang telah banyak disiarkan berbagai media terkait dugaan ijazah palsu orang nomer satu Indonesia hingga hari ini masih menjadi menjadi buah bibir masyarakat umum, dan masyarakat menduga ijazah yang maksud palsu.
“Kami sangat menyadari bahwa dugaan kasus penistaan agama kepada klien kami, yang kemudia klien kami ditahan, tidak lepas dari persoalan dugaan ijazah palsu Jokowi. Karenanya hal ini menyangkut ranah agama Islam (Mubahalah – Surat Ali Imran, ayat 61) dan dugaan ijazah palsu Jokowi, maka sangat rawan terjadinya perpecahan umat,” ucap Eggi Sudjana.
Lebih lanjut, Eggi jelaskan, pihaknya yang sangat mencintai kedamaian dan keutuhan bangsa dan negara, maka terkait kasus ini perlu adanya upaya Restorasi Justice.
Sebelumnya, Minggu lalu, Prof Eggi dan team advokasi, telah berupaya menemui MUI, kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat. Namun upaya tersebut gagal, oleh karena pihak MUI berhalangan.
“Kami saat itu datang ke MUI, untuk menanyakan terkait Mubahalah, yang mana hal ini merupakan ranah agama Islam dalam hal ini dibawahi oleh MUI. Sebab klien kami Gus Nur ditahan Bareskrim atas tuduhan penistaan agama, atas upayanya melakukan Mubahalah bagi terduga ijazah palsu, yakni Jokowi,” tambah Eggi Sudjana.
Kemudian atas dasar apa Gus Nur ditahan Polri, sementara belum ada keterangan resmi dari MUI atau ahli agama Islam bahwa Mubahalah itu masuk dalam kategori penistaan agama?, tegas Eggi Sudjana. (Agt/PM)
Tanggapan Prof Amien Rais terkait dugaan ijazah Palsu Jokowi.