Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada masyarakat kecil yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia pada Rabu (05/11/2025), Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan menyampaikan laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ia mengungkap bahwa pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang digelar di Medan pada 3 Oktober 2025.
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, perwakilan PT TPL melalui Jandres Silalahi selaku direksi menyatakan komitmen untuk membuka akses jalan dan portal di areal perusahaan yang sebelumnya menghambat warga Sihaporas menuju ladang mereka pasca-insiden penyerangan oleh ratusan petugas TPL pada 22 September 2025.
Namun, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, ratusan warga bersama rohaniawan dari gereja Katolik dan denominasi lainnya bergotong royong menimbun lubang yang dibuat pihak TPL agar akses menuju ladang dapat dibuka kembali.
Upaya gotong royong tersebut dilakukan pada 8 Oktober 2025, dan jalan sempat
kembali bisa diakses oleh warga.
Namun pada malam harinya, pihak TPL kembali menggali lubang menggunakan alat berat sehingga akses warga ke ladang kembali terputus.
“Padahal masyarakat Sihaporas ini hanya berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, menyekolahkan anak-anaknya, bukan untuk mencari kekayaan atau menjadi pengusaha besar. Dengan kondisi hidup yang berat seperti itu, seharusnya TPL membantu, bukan malah menghambat mereka untuk mengakses ladangnya,” tegas Ephorus Victor Tinambunan.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia telah menurunkan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Selain itu, Pigai juga menunjuk Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, untuk memimpin tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, masyarakat sipil, pihak gereja, para tokoh masyarakat, serta kementerian terkait seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Semuanya akan bekerja bersama untuk mencari data, fakta, dan informasi terkait peristiwa yang dialami masyarakat Sihaporas serta hubungan peristiwa tersebut dengan pihak TPL,” tutur Pigai.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi delapan prinsip hak asasi manusia, mulai dari hak masyarakat untuk mengetahui (right to know), kepastian atas lahan
(clean and clear), hingga kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem.
Melalui langkah ini, Kementerian Hak Asasi Manusia berkomitmen memastikan keadilan dan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali
Kontributor : Amhar (Hp : 081213145810)