Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Empat Pulau Aceh–Sumut

Jun 17, 2025

Hanya dua jam sebelum bertolak ke Moskow, Presiden Prabowo Subianto menutup satu babak panjang tarik‑ulurnya peta Indonesia. Di Istana Kepresidenan, setelah menerima laporan tertulis Kementerian Dalam Negeri dan mendengar langsung paparan Gubernur Aceh Muzakir “Mualem” Manaf serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Prabowo mengetukkan palu bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar) dan Pulau Mangkir Ketek resmi di bawah administrasi Provinsi Aceh.

“Berdasarkan dokumen‐dokumen historis dan peta dasar pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif adalah bagian dari Aceh,” tegas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mewakili Presiden

Bagaimana Sengketa Ini Muncul?

  1. Kepmendagri 050‑145/2022, Surat keputusan ini, terbit di penghujung 2022, memasukkan empat pulau ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Aceh langsung melayangkan keberatan resmi.
  2. Kepmendagri 300.2.2‑2138/25 April 2025, Revisi kode pulau tetap menempatkan empat pulau di Sumut, memicu gelombang protes “Pulau Balek Gata” (Pulau Kita Kembalikan) di Aceh Singkil.
  3. 13–15 Juni 2025, Mantan Wapres Jusuf Kalla, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, dan akademisi geodesi UGM mendorong penyelesaian politik dibanding sengketa peradilan.

Titik Berat Sejarah

  • Era kolonial (1904)
    Peta “Residentie Atjeh en Onderhorigheden” terbitan Belanda sudah menempatkan gugus Mangkir dan Lipan dalam lingkup administratif “Singkel en Tapoes”.
  • UU No 24/1956
    Undang‑undang pembentukan Provinsi Aceh (saat itu “Daerah Istimewa”) memuat lampiran batas yang melekatkan seluruh Kepulauan Banyak termasuk Mangkir ke Aceh.
  • UU No 18/2001 & Perppu No 2/2003
    Otonomi khusus Aceh menegaskan “wilayah laut dan pulau‑pulau kecil di Kabupaten Aceh Singkil” tanpa pernah merevisi garis 1956.
  • Perubahan linier pantai
    Gempa megathrust 2004 dan 2012 menggeser pesisir hingga 70 meter; jumlah pulau di Aceh Singkil turun dari 99 menjadi 86—data ini kerap disalahartikan sebagai “alih pulau”, padahal hanyalah re‑klasifikasi pulau pasir.

Dua Narasi, Satu Kepentingan

AspekKlaim AcehKlaim Sumut
Basis hukumUU 24/1956, peta kolonial, keputusan DPRD Aceh 2005Kepmendagri 050‑145/2022 & 300.2.2‑2138/2025
Penduduk22 KK Mangkir Ketek pindah ke darat Aceh pada 2017“Tidak berpenghuni, jadi status bisa diperbaharui”
EkonomiZona tangkap nelayan Aceh Singkil, ladang kopraRencana taman wisata bahari Tapanuli Tengah
Politik lokalBagian “Tanah raja‑raja Singkel” (warisan Kesultanan Aceh)Dekat dengan basis logistik Sibolga—dukungan DPRD Sumut

Apa Makna Keputusan 17 Juni?

  1. Administrasi jelas. Batas provinsi akan diperinci dalam revisi peta rupabumi skala 1:25.000 oleh BIG dan BPN sebelum akhir 2025.
  2. Kepastian tata kelola. Dana alokasi khusus kelautan Rp 96 miliar dialihkan ke Aceh Singkil untuk membangun dermaga pulau terluar.
  3. Menekan friksi sosial. Demonstrasi “Aceh Tanpa Tapal” yang sempat menutup pelabuhan Singkil berakhir damai sore ini.

Suara Para Pengamat

  • Yusril Ihza Mahendra. “Putusan presiden bersifat final menurut Pasal 4 UUD 1945; Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kompetensi atas batas provinsi.”
  • Jusuf Kalla. “Intinya sederhana: Aceh punya bukti lebih tua. Hukum kita menempatkan bukti tertua sebagai prioritas.”
  • Pakar geodesi UGM. “Perbedaan hanya beberapa detik garis lintang; tanpa arsip peta asli, klaim Sumut rapuh.”

Editor: Agusto Sulistio dari berbagai Sumber.