PikiranMerdeka.com – Terkait kasus Polisi tembak polisi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai terdapat tujuh kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
“Pertama terdapat disparitas waktu yang cukup lama,” ujar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Bahwa dalam kasus itu pengungkapan peristiwa tersebut ke publik baru dilakukan dua hari setelah kejadian terjadi. Kemudian kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian dinilai berubah-ubah.
Selanjutnya yang ketiga, ada luka sayatan yang ditemukan pada jenazah Brigadir J di bagian muka. Hal ini juga disampaikan oleh pihak keluarga korban.
“Kejanggalan yang keempat, keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah,” ucap Anandar.
Kejanggalan kelima, CCTV di sekitar lokasi yang dalam kondisi mati saat peristiwa terjadi.
Kejanggalan berikutnya, Ketua RT di lokasi kejadian tidak diberitahu dan tidak mengetahui peristiwa dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dan yang terakhir, keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi juga tidak diketahui secara pasti.
Akan tetapi yang menjadi sorotan Kontras adalah perbedaan keterangan Polri dan keterangan pihak keluarga terkait luka yang dialami oleh Brigadir J.
Pihak keluarga mengatakan, ada empat luka tembak pada tubuh Brigadir J, yakni dua luka di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak lainnya di bagian leher.
Pihak keluarga juga menyebut terdapat luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
“Hal ini berlainan dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan,” ucap Anandar.
Diberitakan sebelumnya, kejadian baku tembak ini terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Kejadian ini terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya. Kemudian, aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
(Agt/PM – Kompas)