https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Kuasa Hujum Kaget! Pengosongan Paksa Sepihak Menimpa Hotel Sultan

Okt 5, 2023

Jakarta – Kuasa hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin mengaku kaget menerima informasi akan didatangi pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera mengosongkan Hotel Sultan hari ini, Rabu (4/10/2023).

PPKGBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.

“Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media,” ujar Amir Syamsudin dalam jumpa pers di ruang asean hotel sultan, Rabu (4/10/2023).

Menurut Amir, dia dan manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.

Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK.

Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

Namun hasilnya justru sebaliknya. “Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Amir.

Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva lalu menyurati Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva memastikan, akan ada banyak tamu yang membatalkan jadwal menginapnya di Hotel Sultan akibat permasalahan tersebut.

Meski ada pemaksaan pengosongan lahan, Hamdan menyebut bahwa operasional hotel tetap berjalan normal mengingat sudah ada tamu yang memesan hotel baik untuk menginap maupun menggelar kegiatan di sana.

Menurutnya, seluruh kewajiban pihak pengelola hotel terhadap para tamunya harus tetap dilaksanakan.

“Dengan segala keterbatasan yang ada personal hotel untuk memenuhi komitmen dari tamu yang selama ini sudah mengikat kontrak, terus akan dilaksanakan,” jelasnya.

Diketahui bahwa PPKGBK telah memberikan tenggat waktu hingga 29 September 2023.

Namun, tindakan yang dilakukan sepihak oleh PPKGBK disesalkan oleh Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco. Hamdan Zoelva menilai, tindakan yang dilakukan PPKGBK dan Sekretariat Negara sangat memprihatinkan dalam dunia hukum.

“Kami sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan oleh Sekretariat Negara dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan dan bagi kami suatu tindakan yang tentu sangat memprihatinkan dalam dunia hukum,” ujarnya.

Selain itu, putusan yang dijadikan dasar hak oleh Setneg c.q. PPKGBK antara lain Putusan Mahkamah Agung RI No.276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011, tidak bisa dieksekusi lantaran tidak bersifat menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah tersebut.

Dia menjelaskan, harus ada perintah dari pengadilan berupa Penetapan Eksekusi dari pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk keluar dari area tersebut.

“tidak ada penetapan pengadilan yang memerintahkan untuk mengosongkan area ini,” tegasnya. (Amhar)