Kuasa Hukum Muh Ikbal W,SH.MH.Warga RW 09/012 Duri Pulo Tolak Penilaian KJPP, Minta Ganti Untung Rp50–60 Juta

Jan 28, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan untuk ketiga kalinya terkait gugatan warga RW 09 dan RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, terhadap rencana pembebasan lahan funtuk pembangunan jalan tol Proyek Strategis Nasional (PSN), Selasa (27/1/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja 3, PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, tersebut menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon, serta turut termohon.
Kuasa Hukum warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo, Muh Ikbal W, SH, MH, menjelaskan bahwa dari tiga saksi yang dihadirkan, dua orang merupakan warga terdampak langsung proyek, masing-masing satu perwakilan dari RW 09 dan RW 012. Sementara satu saksi lainnya merupakan warga yang tidak terdampak secara langsung.

Dua saksi yang terdampak sejak awal menolak hasil musyawarah hingga proses persidangan. Penolakan ini karena penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) F4ST tidak sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Pemahaman warga adalah ganti untung, bukan sekadar ganti rugi,” ujar Muh Ikbal kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, penilaian yang dilakukan KJPP F4ST hanya menghitung unsur fisik secara global, seperti tanah dan bangunan, serta benda lain seperti instalasi listrik, pagar, pompa air, dan septic tank, baik yang berada di atas maupun di bawah tanah.

Penilaian nonfisik tidak dihitung secara rinci. Biaya pindah, biaya kehilangan usaha, dan dampak sosial ekonomi lainnya tidak dihitung secara layak. Ini jelas merugikan warga,” jelas Muh Ikbal dari Law Firm Isa and Partner.
Ia menegaskan bahwa penolakan warga tidak berkaitan dengan proyek jalan tol sebagai PSN. Warga memahami bahwa proyek tersebut wajib dilaksanakan.

Warga tidak menolak PSN. Mereka sadar tidak bisa bertahan karena ini proyek negara. Tapi kewajiban negara adalah memberikan ganti rugi yang layak dan adil sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Muh Ikbal juga mengkritisi metode penilaian harga pasar yang digunakan KJPP F4ST. Menurutnya, kawasan Duri Pulo merupakan wilayah strategis perkotaan.

Jangan karena bangunannya tidak mewah lalu dianggap tidak strategis. Tanah warga ini berada di depan kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Itu jelas kawasan strategis,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa KJPP F4ST menilai harga tanah warga berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta per meter persegi, dengan nilai terendah Rp5 juta dan tertinggi Rp15 juta per meter persegi. Nilai tersebut, kata dia, jauh di bawah harga pasar.

Padahal, berdasarkan penilaian Dirjen Kementerian PUPR tahun 2023, harga tanah di kawasan itu mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per meter persegi. Jika disesuaikan dengan kenaikan harga selama tiga tahun, seharusnya nilainya sudah mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per meter persegi,” ungkapnya.
Karena itu, pihak pemohon meminta agar pemerintah memberikan ganti untung minimal Rp50 juta hingga Rp60 juta per bidang tanah.

Warga juga dirugikan dalam penilaian bangunan. Ada bangunan yang hanya dihargai Rp2 juta sampai Rp4 juta per bidang. Padahal, berdasarkan penilaian independen dari Kepala Satuan Pelaksana Tanah BPN Jakarta Pusat, bangunan dihitung rata hingga 90 persen, baik permanen maupun non permanen,” katanya.
Ia menilai penilaian KJPP F4ST tidak sejalan dengan penilaian independen yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas permintaan BPN Jakarta Pusat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/1/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon dan turut termohon. Namun, Muh Ikbal menyebutkan pihak pemohon masih dimungkinkan mengajukan tambahan bukti surat maupun saksi.

Hukum acara dalam perkara ini berbeda dengan hukum acara perdata pada umumnya. Jadi masih dimungkinkan adanya bukti tambahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan jalan tol PSN tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya pembayaran ganti rugi kepada warga, yang mengacu pada putusan pengadilan.
Sementara itu, Ketua RT 012 RW 012 Duri Pulo, Machmudin, menyatakan penolakan warga terhadap hasil penilaian KJPP F4ST karena dianggap tidak manusiawi.

Kami menolak penilaian KJPP F4ST yang diketuai Darmawan. Nilainya tidak mencerminkan rasa keadilan,” katanya.
Ketua Umum Forum RW 09/012 Duri Pulo, Iskandar, menegaskan bahwa petitum yang diajukan warga meminta harga tanah sesuai nilai properti di kawasan tersebut, yakni Rp50 juta hingga Rp60 juta per bidang tanah.