Kuasa Hukum PT JSS Arhami Satya Siregar SH MKn Masukan Berkas Gugatan ke PN Jakpus Terkait Perkara Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Dilakukan Kemenkes RI kepada PT JSS Dengan Alasan Wan Prestasi
adanya gugatan tersebut majelis hakim bisa adil memutus perkara tersebut,” tegasnya.
Ia mengharapkan kontrak bisa diperpanjang dengan adanya klausul atau ketentuan, ada kebijaksanaan. “Karena kami sudah mempersiapkan dengan bukti-bukti yang ada dan kami juga berharap seperti bank garansi yang sudah diterima oleh klien kami, intinya supaya tidak dicairkan,” katanya.
“Kalau kerugian dari klien kami (PT JSS) sekitar Rp5 miliar untuk obat-obatan yang model obat jenis generik. Nah, nilai kontrak dengan Kemenkes RI sebesar Rp7,8 miliar,” jelasnya.
Ia menerangkan, setelah melakukan gugatan ke PN Jakpus, langkah selanjutnya segera tinggal menunggu proses persidangan. “Kami berharap orang dari Kemenkes RI kooperatif untuk hadir. Saya belum ketemu sama sekali dengan pengacara dari pihak Kemenkes RI terkait hal ini. Kami hanya ketemu dengan legal dari Kemenkes RI tapi ya mereka juga belum paham beracara di pengadilan dan sebagai legal di Kemenkes RI saja,” ujarnya.
“Kami mempertanyakan kepada pihak Kemenkes RI, kenapa klien kami (PT JSS) dianggap melakukan Wan Prestasi dan kami akan membuktikan, bahwa PT JSS tidak melakukan Wan Prestasi dengan bukti yang kami punya,” ungkapnya.
Pada intinya, sambungnya, berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur dalam hal Wan Prestasi pembatalan perjanjian harus dimintakan ke pengadilan dan hakim melalui putusan pengadilan dapat menentukan jenis-jenis ganti rugi bagi para pihak. “Jadi dasar itu yang kami pakai, Pasal 1266 KUHPer,” tandasnya.