https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhy Sutarto SIP SH MH CLA Terangkan Keterangan Ahli Akuntan Forensik Dari Internal KPK Hanya Sebagai Pemberi Petunjuk Saja

Feb 14, 2024

Pikiran merdeka.com,Jakarta 12 Faebruari 2024.Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhy Sutarto SIP SH MH CLA Terangkan Keterangan Ahli Akuntan Forensik Dari Internal KPK Hanya Sebagai Pemberi Petunjuk Saja

ada batas waktu sertifikat kompetensinya itu,” ungkapnya.

Menurutnya, semua keterangan Ahli Akuntan Forensik yang menilai adalah hakim. “Jadi apakah hakim menilai bobotnya memberikan keterangan independen Ahli Akuntan Forensik ini sama dengan yang tidak independen. Ahli Akuntan Forensik tidak disumpah di koresi tapi di dalam persidangan ini, Ahli Akuntan Forensik disumpah,” urainya.

“Jadi ketika Ahli Akuntan Forensik mengatakan sebagai profesi, dia minta penjelasan seperti apa? Seperti seorang dokter. Dokter itu selain lulus dari Fakultas Kedokteran, dokter itu juga tergabung dalam IDI dan dokter itu juga disumpah dan ada Kode Etik,” paparnya.

Artinya, imbuhnya, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono memberikan kepada penilaian hakim atas keterangan Ahli Akuntan Forensik. “Apakah hakim dengan Ahli Akuntan Forensik memberikan keterangan karena Ahli Akuntan Forensik akhirnya menjadi Ahli Fakta. Karena diminta untuk melihat ini dan itu bukan karena pengetahuan lewat keilmuannya,” tegasnya.

“Terkait pertanyaan terdakwa Andhi Pramono mempertanyakan di muka persidangan tentang nilai transaksi yang dihitung oleh Ahli Akuntan Forensik abnormal atau tidak? Abnormal itu artinya ketika transaksi itu terbaca abnormal apakah ditelusuri? Apakah abnormalnya itu kalau Ahli Akuntan Forensik hanya mengambil profil dari terdakwa Andhi Pramono sebagai ASN, pasti abnormal. Tapi kalau transaksi yang dikatakan abnormal itu, Ahli Akuntan Forensik mengetahui, terdakwa Andhi Pramono di samping sebagai ASN juga mengelola usaha?” tanyanya.

Ia menerangkan, keterangan Ahli Akuntan Forensik di muka persidangan hanya sebagai pemberi petunjuk. “Meskipun itu tidak diverifikasi. Apakah dengan tidak diverifikasinya itu punya kekuatan? Kembali kepada penilaian hakim. Metode Ahli Akuntan Forensik ini modalnya hanya Voice In Voice Out (VIVO). Harusnya metode itu kan ada penelusuran pelaku dan klaim,(jfr)