pikiran merdeka.com,Jakarta 3/9/2025-kuasa Hukum. PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT ,Dr.Yusuf.MS.SH.MH dan Tim Dr.Cahyo.SH.MH menjelaskan kepada awak media hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang
NO.REG, perkara : PDS-07/KOR/JKT.TM01/2025
Atas nama Terdakwa PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT
Perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst
Nota KEBERATAN (EKSEPSI) yang di bacakan kuasa Hukum yusuf.SH.MH Dan Tim ATAS SURAT
Dakwaan NO.REG, perkara:PDS07/KOR/JKT. TM01/2025 Atas Nama Terdakwa PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT Perkara Nomor 78/Pid.SusTPK/2025/PN.Jkt.Pst
Kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara
Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.Pst.
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim yang Terhormat Jaksa Penuntut umum yang kami Hormati
Terdakwa yang kami Hormati
Pertama-tama kami menyampaikan Rasa syukur kehadiran Allah SWT, atas Rahmat dan karunianya kita semua terus diberi kesehatan dan kelancaran sehingga proses persidangan yang akan dilangsungkan dapat terselenggara dengan baik, untuk melahirkan Putusan yang seadil -adilnya. Tak lupa pada kesempatan ini kami sampaikan ucapkan terima kasih kepada yang Mulia Majelis Hakim yang telah menyelenggarakan proses pemeriksaan perkara ini yang mana dalam persidangan hari ini telah sampai pada agenda penyampaian Nota keberatan, (Eksepsi) oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang merupakan bagian dari rangkaian persidangan yang diatur oleh Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan dan undang-undang lainnya.
Bersama ini perkenankan kami Dr. Yusuf, Ms S.H., M.H., Dr. Cahyo, S.H.,M.H., Yasin, S.H., Abdul Arif, S.H., dan rekan-rekan adalah advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “ Theo Yusuf “ yang beralamat jalan Swadaya Nomor 1. Blok B .RT 014 RW 014 kelurahan Mekarsari Kota Depok 16452 dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam hal ini untuk mendampingi di persidangan guna membela hak-hak dan kepentingan hukum, atas :Nama : PT. Milenium Capital Management (dahulu bernama
Millenium Danatama Indonesia )
Tempat dan Tanggal Pendirian : Jakarta, 02 September 2003
Akta Pendirian dan perubahan: Akta Notaris No. 2 Tanggal 2 September 2003 di buat oleh Notaris, P. Sutrisno, A. Tampubolon. SH. MKn.
- Akta Perubahan anggaran dasar Terakhir (perubahan Pemegang saham dan nama Perseroan Akta Notaris no. 17 Tanggal 11Pebruari 2015, dibuat oleh Notaris Leolin Jayanti, SH.
- Akta Perubaahan data Perseroan Terakhir Akta Notaris No. 03, Tanggal 04 Juli 2018 dibuat oleh Notaris, Suparman Hasim, SH, MH.,
Tempat Kedudukan : Kota Jakarta Selatan, Kebangsaan : Indonesia
yang beralamat : Wijaya Grand Center Blok G. No. 14. Jl. Wijaya II Rt.16 RW. 1 Pulo, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160
Jenis : Perseroan Terbatas
Bidang Usaha : Jasa Pengelolaan Investasi /Manager Investasi berdasarkan surat Keputusan Ketua badan pengawas Pasar modal (Bapepam) sebagai Manajer Investasi berdasarkan SK. No. KEPII/PM/MI/2003 tanggal 22 Desember 2003
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.275.202.6-054.000
Yang diwakili oleh Pengurus atau/kuasa bertindak untuk dan atas nama Korporasi yaitu :
Nama Lengkap : A W AI , SE.MBA Tempal Lahir : Madison, Amerika Serikat.
Umur : 63 Tahun, 18 Januari 1961
Jenis Klamin : Laki-laki
Kewarga Negaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Bukit Cinere Indah Jl. Puri Pesangrahan No. Rt. 04/Rw.14, Kel. Cinere, Kec, Cinere Kota depok
Agama : Islam
Pekerjaan/ Jabatan : Direktur PT. Millenium Capital Management Pendidikan : S-2.
Berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Agustus 2025, yang telah diregister dikepaniteraan Pengadilan Negeri jakarta Pusat tertanggal 29 Agustus 2025, untuk menyampaikan Nota Keberatan Eksepsi atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. REG.Perkara : PDS07/KOR/JKT.TM/01/2025, dari Jaksa penuntut Umum dalam perkara Nomor 78/Pid .Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Fiat Justitia ruat Caelum” Mari Keadilan kita tegakkan, meskipun langit akan runtuh, karena keadilan itu dambaan semua orang dalam kehidupan.
Majelis Hakim yang Terhormat
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Sdr. Terdakwa yang kami Hormati Para hadirin yang kami Hormati serta sidang yang kami Muliakan
Bahwa segala tindakan penegakan hukum mulai Penyidikan, Penyelidikan Dakwaan hingga Penuntutan merupakan langkah-langkah penegak hukum yang harus sesuai dengan kaidah asas dan prinsip serta ketentuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang sehingga apabila langkah itu diwujudkan dalam bentuk upaya paksa, berupa penahanan dan perampasan kemerdekaan, maka tuntutannya harus dilakukan dengan tetap berpegang pada dasar hukum, hukum positif yang berlaku sehingga terihat secara terang benderang agar tidak terjadi hal-hal yang melampau kewenangan (abuse of power) dan atau malah bertentangan dengan maksud dan tujuan hukum itu sendiri, yakni untuk mencari Kepastian, Keadilam dan Kemanfaatan hukum.
Atas dasar itu maka dalam proses hukum penting memperhatikan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan mendasarkan fakta karena menyangkut harkat martabat dan nasib anak manusia, istri dan anak-anak termasuk keluarga besar Terdakwa.
Bahwa tanpa sedikitpun mengurangi Rasa Hormat kami kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya menurut undang-undang, Nota Keberatan (Eksepsi) atas Dakwaan disampaikan oleh tim Penasehat Kukum yang bertindak untuk dan atas nama PT. Millenium Capital Management Cq. A.W.A.SE MBA sebagai perwakilan dari PT MCM.
Dalam Menguji persidangan ini, hak Terdakwa, kuasa hukumnya untukmenyampaikan substansi Pasal 156 ayat 1 Kitab undang undang Hukum Acara Pidana KUHAP.
Pasal 156 KUHAP sebagai batu uji untuk menilai apakah Hakim atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepat untuk mendakwa PT MCM (Milinium Capital Management) dengan UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa menurut aturan (KUHAP) Hukum acara pidana yang mengatur tentang pengajuan Nota keberatan (Eksepsi) oleh Terdakwa atau Penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan Jaksa penuntut Umum. Keberatan ini dapat berupa penolakan terhadap surat dakwaan karena tidak berwenang mengadili, atau di luar kewenangannya, atau setidak-tidaknya surat dakwaan tidak dapat diterima.
“Dalam hal Terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil Keputusan.” Pasal 156 (ayat 1) KUHAP.
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN
(EXCEPTION VAN ONBEVOEGHEID)
Majelis Hakim yang Terhormat
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Sdr. Terdakwa yang kami Hormati Para hadirin yang kami Hormati serta sidang yang kami Muliakan
Kasus Perdata
Kasus yang terjadi dan dialami oleh klien kami, sesungguhnya murni kasus perdata, menurut ahli hukum perdata Dikutip dari buku Hukum Perdata Indonesia yang ditulis oleh P. N. H. Simanjuntak (2015: 8), dikutip web Kumparan (2025) menyebutkan antara lain, bercirikan, muncul dari perselisihan antar pribadi atau badan hukum yang bersengketa tentang hak, kewajiban, dan larangan hukum, bukan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kasus ini diajukan oleh penggugat terhadap Tergugat, dengan tujuan mencari penyelesaian sengketa dan pemulihan hak, seringkali berupa ganti rugi. Prosesnya bersifat horizontal, melibatkan kepentingan perseorangan, dan sanksinya bersifat Ganti rugi.
Dalam kasus dimaksud, adalah murni kasus Perdata, karena PT. ASABRI melakukan pembelian (subscription) Unit Penyertaan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Millenium Capital Management sebagai Perusahaan Manajer Investasi, dimana proses subscription sudah memenuhi prosedur yang berlaku umum di Reksa Dana. Investasi di Reksa Dana mengandung resiko, yang salah satunya adalah perubahan nilai aktiva bersih (NAB) Reksa Dana, dan hal ini sudah tercantum di dalam Prospektus Reksa Dana.
Fakta yang terjadi atas dalil tersebut Adalah sejak tanggal 19, November tahun 2012, sampai dengan tanggal 16 Januari 2013, PT Asabari melakukan subscription (melakukan investasi) sebesar Rp 150 Miliar ke Reksa Dana Millenium Equity yang dikelola oleh PT MCM. Dari investasi tersebut PT ASABRI melakukan redemption (penjualan kembali) sebesar Rp. 194,65 miliar, sehingga PT Asabri mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 44,65 miliar.
Pada tahap berikutnya, tanggal 2 Oktober 2013 PT Asabri melakukan subscription (investasi) lagi ke Reksa Dana Millenium Equity sebesar Rp 195. miliar. Kemudian tanggal 20 Juni 2014 PT Asabri melakukan Redemption (penjualan kembali) sebesar Rp. 226,16 miliar lebih sehingga keuntungan PT Asabri pada periode itu sebesar Rp. 31,162 miliar lebih.
Dengan demikian keuntungan selama kurang lebih selama 18 bulan atau kurang dari 2 tahun PT ASABRI dapat menikmati keuntungan Rp. 75,776 miliar lebih.
Oleh karenanya, bahwa Surat Dakwaan Jaksa menyebut nilai angka Rp. 300 miliar sebagai titik kerugian, dapat dijelaskan Adalah total subscription (investasi) PT Asabri di Reksa Dana Millenium Balance Fund yang dikelola oleh PT. MCM Millenium Capital Management sebesar Rp. 900 miliar, namun dalam perkembangannya PT Asabri sudah menarik dananya, atau Redemption sebesar Rp. 600 Miliar, sehingga tersisa dengan nilai perolehan sebesar Rp.300 Miliar, yang berarti saat ini PT ASABRI masih memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana yang dikelola oleh PT. MCM tersebut yang masih belum direalisasi. yang saat ini sehingga belum dapat disebut sebagai kerugian karena masih dalam proses penjualan likuidasi.
Oleh karena itu Nota keberatan (Eksepsi) wajib kami ajukan sebagai hak yang dimiliki oleh Terdakwa, untuk mendudukkan perkara ini bukan Perkara Tindak Pidana Korupsi akan tetapi Perkara ini merupakan murni perkara Perdata, tidak dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Khusus atau Tipikor, maka atas disampaikannya Nota Keberatan Eksepsi ini kami harap tidak dimaknai semata-mata mencari-cari kesalahan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berkaitan dengan syarat formil dan syarat Materiil Dakwaan, namun Nota Keberatan Eksepsi ini harus dilihat secara jernih sebagai bagian upaya penegakan hukum untuk mencari kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, sehingga kita semua tetap berjalan sesuai dengan dasar hukum dan norma hukum yang berlaku, sesuai falsafah hukum dan sesuai kehendak Illahi bahwa dalam adegium lama disebutkan, Hakim lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak besalah.
. REKONSTRUKSI ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN
Menteri Kehakiman Belanda yang membuat konsep KUHP yang saat ini masih dipakai di Indonesia, Modderman menyampaikan bahwa konsep KUHP ini di desain sebagai perbaikan dari KUHP Perancis yang bengis dan kejam terhadap orang. (Roml, Gramedia, 2017, hlm.6)
Konsep Modderman antara lain, simplysity (Proses yang mudah) Faith in judiciary (Adanya kepercayaan kepada peradilan) dan edherence to egalitarian principle (persamaan hak atas semua orang). KUHP itu memperbaiki dari banyaknya diskresi hukum sebelumnya.
Oleh karenanya, asas Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) merupakan yurisprudensi pada 14 Februari 1916 dimana seseorang yang berbuat, atau mengerjakan sesuatu jika tidak mempunyai niat jahat, atau kemampuan menolak, maka tidak dapat dihukum.
Prof. Muljadno, guru besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada menyebutkan, orang tidak mungkin dimintakan pertanggung jawabkan pidana jika dia tidak mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Tetapi sekalipun ia melakukan perbuatan, tidak selalu dapat dipidana. Penapat itu dapat disimpulkan, kalaulah klin kami dapat mempertanggungjawabkan pekerjaanya, tetapi tidak serta merta dapat didakwakan sebagai orang yang salah, karena perbuatan yang dilakukan semata-mata bukan unsur pidana, yang melekat pada perbuatan niat jahat, atau perbuatan untuk melawan hukum.
Dalam konsep lain kontruksi hukum pidana dari ahli hukum R. Susilo berpendapat, tujuan dari hukum acara pidana pada hakekatnya mencari kebenaran. para penegak hukum mulai dari polisi jaksa sampai kepada hakim, dalam menyidik menuntut dan mengadili perkara senantiasa harus berdasarkan kebenaran harus berdasarkan hal-hal yang sungguh-sungguh terjadi. Oleh karenanya, orang tidak bersalah tidak boleh dihukum dan orang bersalah tidak boleh dihukum melebihi ketentuan hukuman dari kesalahannya itu.
Bahwa oleh karena itu kami tim Penasehat hukum yang bertindak untuk dan atas nama PT. Millenium Capital Manajemen berharap Nota Keberatan Eksepsi ini dipandang sebagai pembanding dalam melihat dan menilai persoalan hukum atas surat Dakwaan yang telah disusun dan dibacakan di awal persidangan untuk selanjutnya dapat dicermati dan dipertimbangkan oleh yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dengan tujuan menjadi terang duduk persoalan hukum yang diperiksa dan diadili untuk selanjutnya diputus dengan seadil-adilnya.
Bahwa sistem peradilan di Indonesia mengenal asas Trilogi hukum di mana telah secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (2) undang-undang Nomor 8 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana cepat biaya ringan dan pada penjelasan umum nomor 3 huruf e KUHAP:
Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan; asas trilogi hukum ini selaras dengan 3 tujuan hukum yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
DASAR HUKUM PENOLAKAN DAKWAAN
Majelis Hakim yang Terhormat
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Sdr. Terdakwa yang kami Hormati Para hadirin yang kami Hormati serta sidang yang kami Muliakan
Kekuasaan Absolut Mengadili atau (Kompetensi Absolut)
Ditinjau dari segi kekuasaan absolut atau yuridiksi absolut untuk mengadili kedudukan pengadilan negeri dapat dilihat dari sistem pembagian lingkungan peradilan. PN berhadapan dengan kewenangan absolut untuk mengadili suatu perkara dilingkungan peradilan lain. Menurut Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970 sebgaimana diubah dengan UU No. 35 tahun 1999 dan diubah lagi dengan Pasal 2 j.o Pasal 10 ayat 2 UU NO. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman ( yuditial power) yang berada dibawah Mahkamah Agung dilaksanakan oleh peradilan terdiri dari: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara.
Dalam Pasal 50 dan Pasal 51 UU NO. 2 tahun 1986 tentang Peradilan umum, hanya berwenang mengadili perkara dibidang pidana umum dan pidna khusus, perdata umum dan niaga. Oleh karena itu dalam kekuasaan absolut untuk mengadili maka kasus dimaksud seyogyanya masuk dalam kompetensi absolut yakni peradilan perdata atau peradilan Niaga.
Sesuai Pasal 132 Rv (Regelement op de Rechtsvordering) mengatur tentang kewenangan hakim untuk menyatakan diri tidak berwenang mengadili suatu perkara secara ex officio (karena jabatan), bahkan tanpa adanya permintaan dari pihak tergugat, apabila hakim tidak memiliki kewenangan berdasarkan jenis pokok perkaranya.Sahnya Syarat Sebagai Dakwaan
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf B dan ayat (3) kitab undang-undang hukum acara pidana KUHAP menyebutkan mengenai surat dakwaan jaksa penuntut umum haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Syarat formil:
Bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap terdakwa/tersangka serta bahwa surat Dawan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum;
b Syarat materiil
Bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan titik kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan
c. surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum:
Bahwa ahli hukum pidana M Yahya Harahap telah menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 143 ayat ( 2) huruf a dan huruf b KUHAP tersebut sebagai berikut:
a. syarat formil:
Bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap terdakwah atau tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum;
b. syarat materil:
Bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan titik kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan:
bahwa menurut ahli hukum pidana Lilik Mulyadi, bunga rampai hukum Pidana Perspektif Teoritis dan praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung (2008) terdapat beberapa alasan eksepsi atau keberatan dakwaan tidak dapat diterima antara lain:
Apa yang didakwakan penuntut umum dalam surat Dakwaan telah kadaluarsa (pasal 78 KUHP )adanya asas Nebis in idem pasal 76 KUHP ayat 1tidak adanya unsur pengaduan pasal 74 KUHPapa yang didakwakan terhadap terdakwa bukan ti ndak pidana kejahatan atau pelanggaranapa yang didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan;Apa yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana akan tetapi termasuk perselisihan perdata
Bahwa menurut ahli hukum pidana Luhut M.P. Pangaribuan, cetakan kedua Jakarta 2014. hal. 125; keberatan aau eksepsi itu dibacakan sebelum sidang pokok perkara, sehingga eksepsi disamapikan akibat surat dakwaan menjadi , obscuur libel, yakni surat dakwaan kabur atau tidak jelas, atau isinya tidak terang dan tidak jelas.
Berdasarkan berbagai alasan hukum yang telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa PT. Millenium Capital Management, uraikan dalam Eksepsi diatas, maka cukup beralasan secara hukum apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo, untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut;
Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa PT. MILLENUM CAPITAL MANAGEMENT, yang disampaikan melalui Tim Penasehat Hukum.Menyatakan menolak Surat Dakwaan Penuntut Umum … No. REG.Perkara : PDS-07/KOR/JKT.TM/01/2025, dari Jaksa penuntut Umum dalam perkara Nomor 78/Pid .Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, sebagai Dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidanya tidak dapat diterima Menyatakaan Perkara Nomor 78/Pid .Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tidak diperiksa lebih lanjut oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Membebaskan Terdakwa PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT; dari segala Dakwaan, serta memulihkan harkat martabat dan Nama baiknya.Membebankan biaya perkara kepada Negara;
ATAU :
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Di akhir dari Nota Keberatan ini, perkenankanlah kami mengutip definisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman romawi, berbunyi, : “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi”, artinya: “Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya”.
Selanjutnya Prof. Mr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum berpesan, “sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya”. Oleh karena itu, kami yakin dan percaya
bahwa Hakim Yang Mulia akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya.jelasnya.