Kuasa Hukum: Tujuh Saksi Tak Ada yang Memberatkan Hendarto di Sidang  LPEI

Apr 1, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Hendarto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Hendarto, Samuel Hendrik, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan jaksa tidak memberikan keterangan yang memberatkan kliennya.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun keterangan yang memberatkan terdakwa,” ujar Samuel kepada awak media usai persidangan.

Sidang yang berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro 2 itu merupakan lanjutan dari perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014 hingga 2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Hendarto, selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 triliun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian tersebut terdiri dari Rp1,05 triliun dan USD 49,875 juta. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa dilakukan bersama sejumlah pejabat LPEI, antara lain Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.

Selain itu, jaksa menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa, di antaranya penggunaan fasilitas pembiayaan tidak sesuai tujuan, rekayasa dokumen legalitas, hingga penggunaan data proyeksi yang tidak benar untuk memperoleh pembiayaan.

Namun dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum menilai fakta yang terungkap justru tidak mendukung dakwaan tersebut.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang antara lain mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah periode 2008–2013, Ir H Muhammad Mawardi MM MSi, kemudian Iksen selaku direktur, Jaya sebagai pemilik awal PT SMJL, Susanto selaku Direktur Utama PT MAS, Desi dari bagian administrasi PT SMJL, serta Ayu selaku staf keuangan.

Dalam keterangannya, Mawardi menjelaskan adanya persoalan regulasi terkait status kawasan hutan di Kalimantan Tengah, khususnya perbedaan antara Peraturan Daerah dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan oleh pemerintah belum memiliki kekuatan hukum tetap apabila belum melalui proses pengukuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Suatu kawasan hutan baru memiliki kekuatan hukum tetap apabila telah melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan pengukuhan. Jika belum, maka belum mengikat secara hukum,” jelas Mawardi di hadapan majelis hakim.

Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa frasa “penunjukan” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa proses lanjutan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah yang sempat ditetapkan hingga 98 persen sebagai kawasan hutan berdasarkan keputusan lama.

Sementara itu, saksi lainnya memberikan keterangan terkait operasional perusahaan, administrasi, serta penggunaan fasilitas pembiayaan. Namun, menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut tidak menunjukkan adanya unsur kesengajaan ataupun pelanggaran hukum oleh terdakwa.

Jaksa dalam perkara ini juga menuding bahwa tindakan terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk dirinya sendiri hingga lebih dari Rp1 triliun, serta pihak-pihak lain dengan nilai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dan pendalaman alat bukti oleh majelis hakim