Oleh: Redaksi Pikiran Merdeka
Editor: Agusto Sulistio (foto: Ilustrasi – Okezone).
PikiranMerdeka.com – Terungkapnya dan diprosesnya kasus penembakan Brigadir Joshua oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo yang kemudian banyak menyeret perwira oknum kepolisian, atas desakan civil society adalah suatu hal positif yang harus terus dipertahankan.
Dari kasus Ferdy Sambo mendorong seluruh elemen civil society bergerak dan menyoroti peristiwa ini.
Sangat luar biasa dan diluar dugaan semua pihak, bahwa lewat kasus Ferdy Sambo, kemudian dapat mengungkap berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini hanya sebagian kecil yang dapat dituntaskan, sedangkan masih banyak yang tak terungkap. Kita patut berterimakasih kepada Alloh SWT, Tuhan YME karena telah memberi jalan untuk membenahi akar persoalan hukum di negara ini. Berhasil atau tidaknya, itu semua kembali kepada peran seluruh komponen bangsa ini, mau atau tidak menyelesaikan tuntas berbagai persoalan ini.
Pikiran Merdeka Kita dan Kesungguhan “Stockholm is a State of Minds!”
Cara MAFIA, mantan Ka.BAIS: jika prosedur penyelidikan awal salah, kita berharap apa?
Keseriusan penuntasan persoalan telah diperlihatkan oleh Wakil Rakyat kira. Beberapa waktu lalu kita saksikan diberbagai sumber media informasi bagaimana Komisi III DPR-RI mengevaluasi penyelidikan dan proses penuntasan kasus Ferdy Sambo kepada Kapolri dan jajarannya, bahkan hingga Menteri Polhukam Mahfud MD pun tak luput dari desakan dan cecaran para Wakil Rakyat kita di ruang rapat DPR beberapa waktu lalu.
Tak hanya seputar penuntasan kasus Sambo, namun berbagai dugaan pelanggaran terkait dengan wewenang dan sepak terjang mantan Kepala Divisi Propam Polri, dan Kepala SATGASSUS, Irjen Ferdy Sambo pun tak luput dari sorotan seluruh elemen civil society.
Salah satu contoh dari keseriusan penuntasan kasus penegakan hukum dan dugaan lainnya terkait Ferdy Sambo, Propam Polri dan Satgassus, Wakil Ketua Komisi III, DPR-RI, Desmond J Mahesa secara tegas dalam rapat khusus bersama Kapolri, Menkopolhukam menyatakan agar kasus Ferdy Sambo serta dugaan lainnya yang terkait harus diproses serius, dan transparan.
Hal itu menunjukkan bahwa fungsi civil society berjalan. Struktur negara, masyarakat, lembaga hukum, dan media pers dan penegak hukum berjalan sesuai fungsinyagsinya.
Namun hari-hari ini rasa keadilan yang baru saja kita rasakan itu, kini kembali terusik oleh adanya penangkapan para Mahasiswa yang telah memperjuangkan haknya, menyuarakan apa yang terjadi dan dirasakan oleh seluruh Rakyat Indonesia akibat kenaikan BBM.
Suasana itu sangat kontras dan berlawanan tujuan dibentuknya negara Indonesia yang kita cintai.
Baru saja kita rasakan mulai ada upaya penuntasan dalam kasus Ferdy Sambo yang kemudia direspon oleh Kapolri dan jajarannya atas desakan seluruh elemen civil society. Namun belum tuntas penyelesaian Kasus Sambo, kini Polri lakukan penangkapan para Mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa diberbagai daerah.
Disisi lain dalam waktu yang bersamaan sejumlah Koruptor bebas bersyarat. Sementara Mahasiswa dibatasi kemerdekaannya untuk sampaikan keadaan rakyat yang memang faktanya sedang sulit ekonominya, oleh naiknya harga-harga kebutuhan pokok, dan sempitnya lapangan kerja.
Dari sumber berbagai media dikabarkan ada 10 napi koruptor yang pada Selasa (6/9/2022) kemarin mendapat pembebasan bersyarat. Enam napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan empat lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Berikut ini 10 nama napi koruptor yang dapat pembebasan bersyarat:
1. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari
2. Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
3. Mirawati Basri
4. Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani
5. Patrialis Akbar
6. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali
7. EKs Gubernur Jambi Zumi Zola
8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
9. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
10. Eks Bupati Indramayu Supendi
Tentu sikap lembaga penegak hukum atas penangkapan mahasiswa saat demo tolak naiknya harga BBM dan sejumlah persoalan hukum, demokrasi, nilai-nilai kemanusiaan, dan lainnya, akan kembali dipertanyakan komitmennya oleh publik.
Jangan salahkan rakyat jika kelak berbuat anarkis, sebab hukum tidak adik dan tebang pilih.
Hanya Polisi represif yang akan merusak sendi-sendi kemerdekaan dan nilai prinsip negara demokrasi yang berazaskan Pancasila.
Negara demokrasi yang didalamnya adalah masyarakat sipil / civil society tak akan pernah menerima dan membiarkan berbagai bentuk tindakan pembatasan kemerdekaan yang telah diatur dan disepakati dalam konstitusi Negara RI.
Kemerdekaan berpendapat dimuka umum adalah tindakan legal dan sah secara hukum karena diatur dan ditetapkan dalam Konstitusi negara. Lebih dari itu kemerdekaan bangsa negara Indonesia ini lahir karena adanya pikiran merdeka dari para pejuang, pelajar dan tokoh bangsa saat itu. Karena pikiran merdeka itulah akhirnya bangsa ini resmi dan diakui oleh seluruh bangsa di dunia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.