https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Menurut idiologi Islam, kelistrikan itu “Publicly Goods!”

Agu 18, 2022

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

PikiranMerdeka.com – Makanya sesuai putusan MK No 001-021-022/PUU – I/2003 tgl 15 Desember 2004 kelistrikan masuk dalam komoditi yang diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat (2) “Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara” ! Yang selaras dng Hadhist Riwayat Ahmad bahwa “air, ladang , dan api” adalah komoditas yang sangat dibutuhkan umat dan haram untuk di komersial kan (bukan “Commercial Goods”). Atau dengan kata lain kelistrikan termasuk sebagai komoditas publik (“Public Goods”) yang harus dikuasai Negara.

Listrik terancam padam: Rakyat melawan oligarki kekuasaan (2)

Dengan dasar itulah tokoh Islam/Masyumi (Mr. Kasman Singodimejo ) mengkoordinir pekerja listrik untuk menduduki perusahaan2 listrik Belanda saat itu seperti NV. Aniem, Ogem, Gebeo, Ebalom dll , dan selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah RI (Bung Karno dan Bung Hatta) untuk di Nasionalisasi menjadi Jawatan Gas dan Listrik Negara yang kemudian menjadi PLN pada 27 Oktober 1945 !

Dari jaman dulu karakter kelistrikan adalah “Public Goods” dan padat modal ! Ini merupakan hal yang “Fitroh” dan sudah merupakan “kodrat” ! Makanya Ta’jul Furudz/Ideologi Islam mengamanahkan agar Negara harus meng “handle” nya untuk kepentingan umat !

Nah, konyolnya banyak “oknum” pejabat pemerintah pasca era Proklamasi justru melihat sektor ketenagalistrikan ini merupakan peluang bisnis yang sangat “menggiurkan” karena faktor “demand”/konsumen yang sudah pasti ! Dan orang mau tidak mau pasti butuh listrik (makanya ada Hadhist Riwayat Ahmad diatas). Kemudian dicarilah alasan bahwa Pemerintah tdk sanggup membiayai kelistrikan karena padat modal, biaya operasional yang tinggi, dan seterusnya ! Dan dng argumentasi itulah para oknum pejabat itu ikut berbisnis listrik !

Artinya, kalau para Founding Fathers tahun 1945 cara berpikirnya sama dengan pejabat masa kini spt JK, Luhut, Dahlan Iskan, Erick Thohir , maka tidak akan terjadi Nasionalisasi dan lahir PLN ! Yang terjadi justru Ogem, Aniem, Gebeo, Ebalom dll itu dijadikan IPP swasta dan mereka itu “nitip” saham dan rakyat dianggap sebagai konsumen !

KESIMPULAN :

Para “oknum” pejabat seperti diatas lah yang kemudian menggerakkan Parlemen untuk merubah karakter kelistrikan yang semula “Fitroh” nya sebagai “Public Goods” dirubah menjadi “Commercial goods” dng UUD Ketenagalistrikan yg Liberal ! Kemudian PLN mereka jual ke swasta Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga (dan para “oknum” pejabat itu titip saham di swasta2 itu). Kemudian mereka mendikte Pemerintah untuk berhutang ke LN guna menutup biaya operasional yang sangat mahal (akibat perubahan listrik yg awalnya sbg public goods berubah menjadi commercial goods).

Begitulah “modus” para Oligarkhi Peng Peng tsb menumpuk kekayaan dan menjadikan Pemerintah sebagai “proxy” mereka !