,
Pikkran merdeka.com,Jakarta 24/11/2025
— Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PJBG PGN–Isar Gas, Kuasa Hukum Michael Shah Sampaikan Pembelaan di Hadapan Majelis
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan menghadirkan dua terdakwa: Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023 serta Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN.
Dalam ruang sidang yang dipadati pengunjung, Kuasa Hukum terdakwa, Michael Shah, S.H., menyampaikan pembelaannya dengan menegaskan bahwa proses kerja sama yang kini dipersoalkan merupakan hasil mekanisme bisnis yang sah dan sesuai tata kelola internal PGN. Ia menilai dakwaan jaksa tidak mencerminkan fakta objektif yang telah terungkap selama persidangan.
Awal Perkara: Advance Payment USD 15 Juta Dipersoalkan
Kasus ini bermula dari pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta dari PGN kepada PT Isar Gas sebagai bagian dari skema kerja sama jual beli gas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembayaran tersebut dilakukan tanpa kajian risiko yang memadai serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun menurut tim kuasa hukum, pembayaran tersebut merupakan bagian dari syarat komersial yang lumrah dalam industri energi, terutama untuk menjamin pasokan gas jangka panjang.
Saksi Ahli BPK Jelaskan Mekanisme Internal
Agenda sidang kali ini juga menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Adi Munandir, yang memiliki keterlibatan dalam penyusunan dokumen kerja sama antara PGN dan IAE. Dalam keterangannya, Adi menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan perjanjian melibatkan divisi legal PGN secara aktif.
Divisi legal itu banyak memberikan masukan tidak hanya terkait compliance, tetapi juga mengenai struktur eksekusi perjanjian,” tegas Adi di hadapan majelis hakim.
Adi juga mengungkap bahwa terdapat rekomendasi internal untuk memecah kerja sama menjadi beberapa perjanjian terpisah guna menghindari potensi masalah dalam aspek persaingan usaha.
Tidak Ada Tekanan atau Intervensi Pihak Eksternal
Dalam kesaksiannya, Adi menepis dugaan adanya tekanan dari pihak luar terhadap manajemen PGN. Menurutnya, seluruh proses pengambilan keputusan berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Tidak ada intervensi, tidak ada yang mengatakan bahwa kerja sama ini harus berjalan. Semua dilakukan terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa grup WhatsApp internal yang sering diangkat dalam persidangan hanyalah sarana koordinasi harian yang lazim digunakan dalam struktur kerja perusahaan.
Peran Administratif dan Teknis
Menjawab pertanyaan terkait kewenangannya, Adi menegaskan bahwa dirinya berperan sebatas administratif. Ia bertugas mengumpulkan dan menyusun data, sementara keputusan strategis serta finalisasi dokumen dilakukan tim hukum dan bagian terkait.
Saya hanya terlibat untuk mengkompilasi data-data. Penjadwalan hingga finalisasi perjanjian dilakukan oleh tim hukum bersama unit lainnya,” jelasnya.
Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa
Usai saksi memberikan keterangan, Kuasa Hukum Michael Shah menekankan kepada majelis hakim bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kesengajaan maupun niat jahat dari para terdakwa.
Ia menilai dakwaan JPU tidak memperhitungkan gambaran menyeluruh mengenai proses bisnis PGN serta dinamika industri gas yang memerlukan perencanaan jangka panjang.
“Perkara ini seharusnya ditempatkan dalam konteks kebijakan komersial, bukan kriminal,” tegas Michael Shah dalam pembelaannya.