Netizen sebut judi online tak diblokir, Menkominfo ungkap hal ini

Agu 1, 2022

PikiranMerdeka.com – Usai Kominfo memblokir aplikasi yang dianggap tak ikuti peraturan, sejumlah warga netembanjiri sosmed denganmengkritik tindakan itu.

Beberapa akun netizen menyinggung sikap Kominfo yang dinilai tak memblokir aplikasi judi online.

Terkait tudingan itu, Pemerintah akan memberantas situs judi online yang selama ini meresahkan masyarakat. Sebab, situs tersebut telah melanggar aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Secara tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, tidak ada ruang untuk situs judi online di Indonesia. 

“Karena judi online menabrak undang-undang,” kata Johnny kepada wartawan, Senin (1/8/2022). 

Dalam keterangan itu Johnny mengungkapkan, selama ini judi online menjadi musuh besar bagi kementeriannya, seperti halnya situs terorisme dan pornografi.

“Jadi kami terus bekerja bersihkan itu semua,” ujarnya. 

Guna tujuan itu, Johnny mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan melaporkan kepada Kominfo terkait keberadaan situs-situs yang meresahkan khalayak ramai. 

“Mari bersama-sama kita kawal,” tandasnya.

(Agt/PM – RRI)

_PikiranRepublik.com – Peliputan berita, opini, pressreales, polling survey dan kerjasama, hub WA: +62 818-879-139_