Pikiran merdeka.com,Pegunungan Bintang 29 Agustus 2024- Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan memanas. Pasalnya, Pasangan Calon Theodorus Sitokdana dan Terianus Keduman (TEDU) dihadang oleh masa dan pendukung partai Golkar di jalan saat menuju KPU Pegunungan Bintang, pada Kamis (29/8/2024).
Masa menuntut kepada DPP Partai Golkar untuk membatalkan rekomendasi partai Golkar kabupaten pegunungan bintang yang diberikan kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Terianus Keduman (TEDU).
Kemudian masa menuntut agar rekomendasi tersebut diberikan kepada Ketua pasangan calon bupati dan wakil bupati Costan Oktemka, S.IP dan Kris Bakweng Uropmabin.
“Karena wakil Bupati Aktif Kris Bakweng Uropmabin yang menghasilkan suara terbanyak dan menghasilkan 3 kursi DPRD Pegunungan Bintang,” tutur pimpinan aksi,
- Tim pendukung dan partisipan pemenangan partai golkar dapil satu 10.726 suara tidak mengendaki untuk paslon TEDU mendaftar di KPUD Pegubin
- Tim pendukung dan partisipan partai golkar dapil satu menyerukan serta dengan tegas kepada KPUD Pegubin untuk tidak menerima hasil LO PARTAI GOLKAR oleh admin partai maupun KPUD Sampai jam 11:59 WIT.
- Kepada Paslon TEDU tim partisipan kami pemilik suara 10.726 dapil secara tegas menolak dan menarik dan atas dasar pada suara golkar dapil dua dan tiga sebagai suara sah pencalonan Paslon TEDU
- Kami tim dapil satu dan seluruh pendukung partai golkar pegubin agar Ketua DPP Provinsi Papua Pegunungan, dan DPP Golkar Pusat agar di tinjau kembali atas pembangkangan ini
- Kepada saudara Bapak SPEY Y BIRDANA dan saudara Bapak JHON TABO supaya segera bertanggung jawab atas persekongkolan Barter suara Provinsi dan suara Kabupaten sehingga mengakibatkn kesenjangan sistemik di daerah.
- Dari semua skenario Politik oleh para elit daerah, Provinsi dn Pusat, maka kami nyatakan paslon TEDU di tunda dan di batalkan untuk mendaftar di KPUD.
- Kepada manajemen golkar agar penempatan job posisi di tela’ah dan mengikuti dapil pemenang suara terbanyak berdasarkan Juknis Teknis PKPU.