Pikiran merdeka.com,Jakarta 6/11/2025- — Kuasa hukum terdakwa Deden, Pelik Silalahi, S.H., menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya tidak sah secara hukum. Hal itu karena perhitungan tersebut bukan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bersifat swasta.
Prinsipnya sebenarnya, kerugian negara itu harus dihitung oleh BPK. Karena ini bukan dari BPK, makanya kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Pelik Silalahi dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis ((6/11/2025)
Ia menjelaskan bahwa hasil audit dari KAP tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menentukan adanya kerugian negara, karena lembaga tersebut bukan lembaga negara yang berwenang dalam pemeriksaan keuangan negara.“KAP ini kan bersifat private. Karena itu, kami menilai perhitungannya tidak memiliki kekuatan hukum seperti hasil pemeriksaan BPK,” tegas Pelik.
Lebih lanjut, Pelik Silalahi menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara yang disebut dalam perkara ini sejatinya sudah tidak ada, sebab dana terkait telah diselesaikan oleh pihak Bank BRI (Persero).
“Kerugian negara itu sebenarnya sudah tidak ada, karena sudah diselesaikan sendiri oleh BRI. Jadi secara faktual, tidak ada lagi kerugian negara,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang diajukan secara objektif dan proporsional.
“Harapan kami, karena perhitungan itu bukan melalui BPK ataupun lembaga pemeriksa resmi, maka eksepsi kami bisa diterima. Kami memang lebih fokus ke situ dibandingkan aspek lain,” tutup Pelik.