Jakarta Selatan (12/2) mengenai kasus Pra peradilan Budi said Crazy rich Surabaya, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia dengan pihak Antam.
Budi said dikawal Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan Pra peradilan tersebut. Yang diajukan pada Senin hari ini, (12/2/2024), terhadap Kejagung RI (JAMPIDSUS) pukul 10.00wib dan didampingi juga DR. Sudirman Sidabukke, SH. Budi said akan mengajukan permohonan Pra peradilan, Senin (12/2/2024) terhadap Kejagung RI JAMPIDSUS di Kepaniteraan pengadilan negeri Jakarta Selatan , ujar Hotman Paris depan awak media.
Budi said ditahan terkait dengan pembelian Emas 5,9 ton Emas senilai 3 triliun 500 miliar 672 juta rupiah, transaksi Maret-november 2018 dari PT Antam. Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton yang dilakukan oleh Budi said ke marketing PT Antam. Budi said sudah mentransfer sejumlah uang yang sudah disetujui hanya menerima 5,9 ton emas logam mulia, sementara hadiah karena sudah melakukan 73 transaksi mendapatkan bonus yang belum diterimanya 1136 kg emas logam mulia yang justru dituduhkan korupsi.
Budi said dan pengawai PT Antam diduga melakukan rekayasa jual beli emas hingga merugikan negara 1.136 kg emas logam mulia senilai 1,1 T. Sebelumnya Budi said mengugat Antam ke PN Surabaya senilai 817,4 rupiah sebanyak 1.136 kg emas logam mulia yang belum diterimanya sebagai bonus hadiah yang justru dituduhkan terima suap.
PT Antam melaporkan Budi said dan empat mantan pengawainya PT Antam yang akhirnya menetapkan Budi said sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia
Keterangan kejaksa Agung kronologis yang mejerat Budi Said, melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual – beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” kata dia.
“Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam,” tambahnya.
Kuntandi mengungkap, akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.
Karena, jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan terjadi selisih yang besar. Bahkan, guna menutupi selisih tersebut, Budi Said sempat membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.
“Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian,” ujarnya.
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(jfr)