Pikiran merdèka.com,jakàrta 11 /11/2024- Kuasa Hukum Terdakwa Tamron Alias Aon Cs, Anìdy Nababan SH memohon majelis Hàķim membebàskan ķliènya
Sidàg lanjutan 3 saksi Ahli di hadirkan di depan majelis Hakim Punya Perspektif yang Berbeda dengan Tim Kuasa Hukum Keempat Terdakwa Kuasa Hukum terdakwa Tamron alias Aon Cs, Andy Nababan SH saat bertanya kepada 2 Ahli yang dihadirkan oleh JPU, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (08/11/2024).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang Ahli yakni Ahli ĺngkungan Redi dan Ahli kerugian keuangan Negara untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV VIP, Tamron alias Aon, Achmad Albani sebagai GM, Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, Andy Nababan SH mengatakan, perspektif Ahli Pertambangan Redi berbeda dengan tim Kuasa Hukum keempat terdakwa.
“Kita melihat, bahwa sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Tipikor Nomor 31 tahun 1999 itu ada limitatifnya (batasan) kalau tidak disebutkan tindak pidana yang dapat diancam dengan Tipikor ya tidak bisa serta merta,” ujar Andy Nababan SH kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menilai, keterangan Ahli kordinat di laut penjadìpertan kuasa hukum punya perspektif yang berbeda dengan tim Kuasa Hukum keempat terdakwa. “Kalau keterangan Ahli tidak ada relevansinya dengan klien saya. Itu hak jaksa dalam pembuktiannya menghadirkan Ahli di muka persidangan dan keterangan Ahli Digital Forensik tidak ada yang signifikan,” tutur Andy Nababan SH dari Kantor Inarema Law Firm yang beralamat di Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini.
“Tim Kuasa Hukum keempat terdakwa akan menghadirkan Ahli juga,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan dugaan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, beberapa waktu lalu, JPU mendakwa Aon Cs membentuk perusahaan cangkang atau boneka yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa. “Seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan(jfr)