PikirN merdeka.com, Jakarta-Polres Jaktim bantah Polsek Cakung tangkap mahasiswa dan minta tebusan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai melakukan audiensi dengan mahasiswa UKI yang melakukan – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membantah bahwa Polsek Cakung menangkap mahasiswa peserta demo RUU TNI dan meminta tebusan Rp12 juta.
“Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima orang mahasiswa yang salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa (unras) pengesahan RUU TNI di Jakarta Pusat,” kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, beredar informasi di sebuah akun X (Twitter) yang mengaku sebagai teman dari kelima mahasiswa yang diamankan oleh Polsek Cakung.
Nicolas menegaskan, hal tersebut mulai dari penahanan hingga permintaan uang tebusan Rp12 juta merupakan berita bohong (hoaks).
“Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks,” ujar Nicolas
Selain itu, Nicolas menyebut Polsek Cakung pada 16 Februari 2025 hanya mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, tidak ada kaitannya dengan RUU TNI.
“Adapun pada 16 Februari 2025, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan,” jelas Nicolas.
Lebih lanjut, Nicolas mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya jika ada dugaan pemerasan dari anggota Polsek Cakung.
Saran dan pengaduan juga bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur .