https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

PPATK Ungkap 1.000+ Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

Jun 26, 2024

Jakarta, 26 Juni 2024 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengungkapkan data mengejutkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR RI hingga DPRD terlibat dalam permainan judi online. Data ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/6).

Menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Ivan Yustiavandana menjelaskan, “Terkait dengan pertanyaan apakah ada anggota legislatif di pusat dan daerah yang terlibat, kita menemukan bahwa lebih dari seribu orang. Datanya ada.”

Ivan melanjutkan bahwa keterlibatan ini tidak hanya mencakup anggota DPR dan DPRD, tetapi juga pegawai sekretariat dan kesetjenan. Dari jumlah tersebut, teridentifikasi sekitar 63.000 transaksi dengan nilai total mencapai Rp25 miliar.

“Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Transaksi di antara mereka berkisar dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah, dengan satu orang yang terlibat hingga miliaran rupiah. Agregat secara keseluruhan menunjukkan perputaran uang sampai ratusan miliar rupiah,” jelas Ivan.

Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Data dari Satgas menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak, mencapai 535.644 orang dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun. Di posisi kedua, DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi senilai Rp2,3 triliun. Jawa Tengah menempati posisi ketiga dengan 201.963 pelaku dan transaksi senilai Rp1,3 triliun. Disusul oleh Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun, serta Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat dampak negatif judi online terhadap kehidupan sosial dan ekonomi. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang lebih efektif untuk memberantas praktik judi online di kalangan legislatif dan masyarakat umum.

Penulis: Agusto Sulistio